Dewan Mendukung Zenith Disamakan Narkoba

Anggota Komisi I DPRD Banjarmasin Ely Rahmah. (farid/klikkalsel)
Anggota Komisi I DPRD Banjarmasin Ely Rahmah. (farid/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Disamakannya obat berbahan corisopodrol seperti zenith dan sejenisnya ke dalam golongan I Narkoba mendapat respon positif Komisi I DPRD Banjarmasin.

Anggota Komisi I DPRD Banjarmasin Ely Rahmah memyambut baik, terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika tersebut.

“Saya mendukung karena ini sangat baik, apabila zenith masuk golongan I narkoba atau disamakan dengan sabu,” ucapnya, kepada wartawan, di ruang Komisi I DPRD Banjarmasin, Senin (2/4/2018).

Diyakini dengan aturan tersesebut akan menghambat peredaran zenith khususnya di Banjarmasin.

Ely menghendaki, Permen tersebut bisa dilaksanakan. “Tindaklanjut apa yang menjadi keinginan Permen tersebut harus benar-benar dijalankan,” timpalnya.

Sejak diterbitkan pada awal Maret 2018 lalu, ia menghendaki, aparat penegak hukum atau pihak terkait lain konsisten melaksanakan aturan baru untuk memberantas peredaran obat larang edar tersebut.

Menurutnya, Raperda Banjarmasin terkait zenith yang mau dibentuk tidak masalah dengan terbitnya Permen itu. Hanya saja, harus menyesuikan.

Kemudian, kata dia, menangkal peredaran obat larang edar itu Dinas Kesehatan Banjarmasin harus mempunyai database. Sehingga bisa memfilter, setelah melakukan kroscek jika ditemukan bahan corisopodrol yang terdistribusi ke toko obat.

Sedangkan untuk menekan dan memgawasi kasus mabuk lem, Ely menghendaki, penjual atau distributor lem ditekan. Misalnya, melakukan kerjasama dengan pihak kepolisian dan pihak distributor terkait peredaran lem. “Untuk menindak pengguna bisa bekerjasama dengan dinas sosial,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan