BANJARMASIN, klikkalsel– Dinas Komunikasi dan Informatika, diharapkan mempunyai database tentang jumlah Base Transceiver Station (BTS) yang beroperasi di Kota Banjarmasin.
Hal tersebut diingatkan oleh Ketua Pansus Raperda Izin Menara Telekomunikasi DPRD Kota Banjarmasin, Elly Rahmah.
“Terkait dengan perda tersebut, inggal beberapa kali pembahasan, diharapkan saat Perda ini selesai, Diskominfo sudah memiliki data yang akurat tentang jumlah BTS yang ada di Banjarmasin,” ucapnya, Kamis (7/12/2017).
Meskipun beberapa saat yang lalu Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin, Hermansyah telah menjelaskan bahwa Diskominfo akan terus melakukan pendataan terhadap BTS yang ada, hal tersebut tak membuat Elly berhenti mengingatkan.
Menurutnya jangan sampai semua pihak lengah yang mengakibatkan kebocoran bagi Penerimaan Asli Daerah (PAD). “Sejauh ini yang kita terima hanya pemasukan dari IMB dan izin bangunan lain saja dari pembangunan tower telekomunikasi ini,” ujar politikus PAN ini.
Diharapkannya setelah Revisi Kedua Perda No 23 ini selesai, Diskominfo dapat memberikan tindakan tegas bagi BTS yang masih membandel.
“Setelah Perda ini disahkan dan masih ada pengelola BTS yang masih membandel, harus ada tindakan tegas dari pemerintah. Karena bukan hanya akan merugikan pendapatan daerah, namun juga berpotensi terjadi penyalahgunaan kebijakan”, pungkasnya.(david)
Editor : Amran