Dewan Kalsel Ingin 10 Persen Konten Lokal Ada di Lembaga Penyiaran

Rapat Pansus Dinas Komunikasi dan Informasi Kalsel dan KPID

BANJARMASIN, klikkalsel.com – DPRD Kalsel menginginkan agar KPID bisa melaksanakan tugas dan fungsinya secara optimal, terutama dalam menjaga budaya lokal.

Salah satunya, memasang kewajiban minimal 10 persen konten lokal dan bahasa Banjar di setiap lembaga penyiaran yang ada di Kalsel, baik televisi maupun radio.

Konten lokal yang dimaksud, yakni memuat seni dan budaya Banjar, pariwisata, kuliner dan lainnya, termasuk kerjasama dengan pemerintah daerah.

Ia menyadari, pembuatan siaran konten lokal memerlukan biaya produksi yang terkadang kurang maksimal di lembaga penyiaran.

“Tapi mungkin kendala biaya produksi bisa diatasi dengan kerjasama dengan pemerintah daerah dan lainnya,” ujar Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Penyiaran Fahruri.

Nah agar konten lokal itu bisa diterapkan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan uji publik terkait Raperda Penyelenggaraan Penyiaran.

“Dalam waktu dekat ini kita akan uji,” katanya usai rapat Pansus bersama KPID Kalsel dan Dinas Komunikasi dan Informasi Kalsel, Kamis (16/11/2023),

Baca Juga : Sekwan DPRD Kalsel Jaini Siap jadi Pj Bupati Tabalong Jika Diberi Kepercayaan

Baca Juga : Kebakaran di Jalan Anang Adenansi Banjarmasin Hanguskan Asrama TNI 10 Pintu

Legislator Kalsel asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga menyebutkan, dalam pelaksanaannya nanti memerlukan dukungan dan fasilitas yang cukup, agar KPID bisa menjamin masyarakat bisa mendapatkan informasi, pengawasan siaran hingga pembinaan sumber daya manusia di bidang penyiaran.

Sementara itu, tenaga ahli dari Universitas Lambung Mangkurat, DR Fahriannoor menambahkan, Raperda ini mencari celah yang belum diatur agar bisa memaksimalkan tugas dan fungsi KPID Kalsel.

“Kita ingin agar KPID bisa melaksanakan tugas dengan baik, terutama memotivasi lembaga penyiaran untuk memproduksi konten yang baik,” pungkasnya. (azka)

Editor : Akhmad