Dewan Belum Setuju Wacana Sistem Full Day SD

Ketua Komisi IV DPRD Banjarmasin Neli Listriani.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Ketua Komisi IV DPRD Banjarmasin Neli Listriani kurang setuju penerapan di Banjarmasin.

Meski hanya wacana, namun penerapan sistem full day untuk SD perlu dikaji secara komprehensif sebelum diputuskan.

“Kami belum bisa langsung menyetujui. Penerapan full day school ini harus melalui kajian mendalam, terutama terkait kesiapan anak-anak sebagai peserta didik,” ujarnya.

Menurut Neli, penambahan durasi belajar hingga sore hari berpotensi berdampak pada kondisi fisik maupun psikologis siswa. Karena itu, aspek kenyamanan dan efektivitas pembelajaran harus menjadi prioritas utama.

“Jangan sampai anak-anak justru kelelahan karena waktu belajar terlalu panjang. Kita harus melihat dari sudut pandang siswa, apakah ini benar-benar efektif bagi mereka,” tegasnya.

Ia juga menilai, sistem pembelajaran tatap muka dengan durasi yang berjalan saat ini sudah cukup optimal dalam mendukung proses belajar mengajar.

“Selama ini pembelajaran dengan durasi yang ada sudah cukup maksimal. Jadi jika ingin diubah, harus benar-benar didasarkan pada kajian yang kuat,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, Ryan Utama, menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan kajian menyeluruh terkait rencana tersebut. Kajian meliputi kesiapan sarana dan prasarana sekolah, kesepakatan dengan komite sekolah, hingga kesiapan tenaga pendidik dan peserta didik.

“Kami masih melakukan kajian secara menyeluruh, mulai dari kesiapan sekolah, komite, hingga beban jam belajar guru dan siswa. Ini tidak bisa diputuskan secara terburu-buru,” ujarnya, Rabu (9/4/2026).

Ryan mengungkapkan, sejumlah SD di Banjarmasin telah mengusulkan penerapan sistem full day school. Usulan tersebut muncul seiring adanya kebijakan pemerintah pusat terkait penerapan work from home (WFH) setiap hari Jumat bagi aparatur sipil negara (ASN).

“Memang ada beberapa sekolah yang sudah mengusulkan sistem full day school. Hal ini juga berkaitan dengan kebijakan WFH hari Jumat bagi ASN, sementara untuk tenaga pendidik yang juga ASN belum diatur secara spesifik,” jelasnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa penerapan sistem tersebut harus tetap mengacu pada ketentuan jam belajar yang berlaku serta regulasi yang ada.

“Jika jam belajar dapat terpenuhi dan regulasinya memungkinkan, tentu bisa diterapkan. Namun, semua harus melalui pertimbangan yang matang,” pungkasnya. (farid)

Editor : Amran