Denny Indrayana Berstatus Tersangka, KPU Kalsel : Masih Bisa Mendaftar

sumber foto : Instagram dennyindrayana99

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Bakal Calon Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Prof Denny Indrayana saat ini diketahui berstatus tersangka dugaan tindak pidana korupsi Payment Gateway di Imigrasi Kemenkumham RI.

Status tersangka yang disangdang Denny, saat ia menjabat Wakil Menteri Hukum dan HAM yang diperkarakan pada 2014-2015 lalu. Lantas statusnya itu menjadi sorotan dalam pencalonannya di Pilkada Kalsel 2020.

Komisioner KPU Kalsel Koordinator Bidang Teknis, Hatmiati menerangkan, syarat pencalonan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Pilkada 2020, yang paling utama diantaranya tidak berstatus terpidana, selain sehat jasmani dan rohani serta bebas dalam penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga : Ajak Warga Ikuti 10.000 Swab Test, Paman Birin : Gak Sakit-Sakit Amat

Hatmiati menjelaskan, terpidana dimaksud yaitu seseorang yang divonis selama 5 tahun atau lebih. Kemudian yang bersangkutan, boleh mencalon apabila dinyatakan bebas dan setelah 5 tahun selesai menjalani masa pidana tersebut.

“Ini terkecuali bagi terpidana mantan narkoba dan bukan mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak,” tuturnya seusai mensosialisasikan syarat pencalonan di Kantor KPU Kalsel, Jalan Ahmad Yani Kilometer 3, Kamis (13/8/2020).

Hatmiati menambahkan, mantan terpidana tersebut apabila mencalon harus mengumumkan ke publik melalui media massa. Bahwa yang telah bebas masa tahanan disertai bukti putusan pengadilan serta berkas lainnya.

“Selama Pilkada di Kalsel belum ada mantan terpidana yang mencalon,” imbuhnya.

Sementara itu, ia menerangkan, apabila ada bakal calon yang berstatus tersangka atas kasus pidana tertentu mendaftar di KPU Kalsel maka pihaknya tetap menerima berkas yang bersangkutan. Selama bakal calon tersebut memenuhi syarat lainnya seperti jumlah partai pengusung yang memiliki 20 persen dari 55 kursi di DPRD Kalsel.

“Sepanjang itu belum inkrah putusan, maka proses pencalonannya bisa berlangsung, bisa berlanjut. Tetap dilayani apalagi memang partai pendukung memenuhi syarat mendukung yang bersangkutan,” tuturnya kepada klikkalsel.com seusai memaparkan syarat kepada para perwakilan partai politik.

Diketahui, pendaftaran pasangan bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur jalur dibuka pada 4 sampai dengan 6 September mendatang.

Sementara itu, Denny Indrayana menanggapi status tersangka yang disandangnya kembali mencuat di masa pencalonan sebagai Bakal Calon Gubernur Kalsel berpasangan dengan Difriadi Darjat sebagai wakilnya.

Baca Juga : Makam Sultan Suriansyah Akan Dibuka

Denny menduga adalah bentuk serangan black campaign yang sengaja dihembuskan bertujuan menggoyang elektabilitas. Ia juga menerangkan, bahwa kasus yang dimunculkan dan menyeret namanya tersebut ketika ia bertugas di KPK.

“Kasus yang dimunculkan pada saat kami dulu pernah tugas di KPK. Bersama kami, ada Bambang Wijayanto, Abraham Samad dan Novel Baswedan yang ditersangkakan. Dan setelah itu pun akhirnya karena memang diketahui itu bagian dari kasus yang tidak tepat, sampai sekarang pun kan tidak diproses,” jelasnya kepada awak media seusai menerima surat rekomendasi dari DPD Gerindra Kalsel, Rabu (13/8/2020).

Ia menambahkan, mencuatkanya kasus lama ini terkait merupakan hal yang sering dihadapinya.

“Saya sudah lima tahun ini, tiap kali mengambil langkah-langkah yang dianggap kritis, dimunculkan lagi. Dahulu saat saya membela pasangan Prabowo-Sandi, juga dimunculkan. Sekarang, Bismillah, mencalonkan diri sebagai Gubernur Kalsel dimunculkan lagi juga. Bagi kami, ini sudah biasalah menghadapi tantangan-tantangan,” tandasnya.(rizqon)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan