Denny-Difri Boyong 31 Advokat Layangkan Gugatan Jilid II ke MK

JAKARTA, klikkkalsel.com – Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) 2020, sepertinya akan memasuki babak baru pasca penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi pasca pemungutan suara ulang (PSU).

Pasangan calon Denny Indrayana-Difriadi yang kalah dalam penghitungan suara, mendaftarkan permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (21/6/2021).

Melalui keterangan pers tertulis, Denny Indrayana menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan negosiasi di balik layar dan berkomitmen memperjuangkan suara rakyat khususnya pemilihnya di jalur hukum pasca penetapan rekapitulasi hasil penghitungan tingkat provinsi berdasarkan Formulir D. Hasil Provinsi Pada Pemilihan Ulang-KWK Nomor 37/ pL.O2.6 _Kpt/63/prov/W/2021 tertanggal 17 Juni 2021.

“Tidak ada negosiasi, tidak ada transaksi, yang ada hanyalah perjuangan sekuat tenaga atas mandat rakyat yang kami emban, serta ikhtiar terus tanpa henti untuk mendapatkan keadilan pemilu yang Luber, Jurdil, dan demokratis, tanpa politik uang,” tegasnya.

Sesuai ketentuan yang diatur dalam UU Pilkada dan Peraturan Mahkamah Konstitusi, bahwa jangka waktu mengajukan permohonan adalah 3 hari kerja sejak keputusan KPU Provinsi diterbitkan pada hari Kamis, 17 Juni 2021.

Artinya, Senin ini adalah batas waktu untuk permohonan didaftarkan MK. Setelah mengajukan permohonan awal, diberikan hak untuk mengajukan perbaikan permohonan paling lambat 3 hari kerja, yaitu hingga Rabu, 23 Juni 2021.

Oleh sebab itu, 2 hari ke depan jangka waktu Denny Indrayana-Difriadi dan tim kuasanya memastikan akan ada perbaikan permohonan yang disampaikan ke Mahkamah Konstitusi.

Pengajuan gugatan sengketa hasil di MK, pasangan calon nomor urut 2 ini didampingi 31 kuasa hukum, diantaranya para advokat terkenal seperti Bambang Widjojanto, Heru Widodo, Febri Diansyah, dan Donal Fariz.

Dalam permohonan Denny-Difri dan tim hukumnya menegaskan terjadi dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Hal tersebut menurut Bambang Widjojanto telah mencederai demokrasi.

“Nyata-nyata melanggar prinsip Luber, Jurdil, dan demokratis secara lebih dahsyat, lebih terorganisir dan lebih terang-benderang,” ujarnya.

Baca juga: Abdul Muthalib Menanti Sosok Tersangka Dibalik Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Sidang MK

Heru Widodo menambahkan, dugaan kecurangan yang terjadi diyakini akan menjadi pertimbangan MK memeriksa pokok permohonan. Bahkan, advokat beken ini mengatakan pihaknya juga meminta MK agar dibatalkan alias diskualifikasi sebagai kontestan Pilgub Kalsel.

“Dengan berbagai bukti dokumen, video, rekaman suara, kesaksian kunci dan ahli yang disiapkan, kami yakin Majelis Hakim MK Yang Mulia akan dengan mudah diyakinkan bahwa Paslon 2 Haji Denny Difri adalah pemenang sejati dari pemilihan gubernur Kalsel,” tegas Heru Widodo.

Pada gugatan kedua ini, Denny Indrayana-Difriadi bersepakat untuk tidak meminta PSU seperti putusan MK pada Maret 2021 lalu.

Baca juga : Denny Indrayana Kekeh Gugat Hasil PSU ke MK, Politisi PAN: Kurang Berbesar Hati Menerima Kekalahan

Mantan Jubir KPK, Febri Diansyah menegaskan permohonan kepada hakim MK adalah pembatalan Paslon 1 Sahbirin Noor-Muhidin sebagai kontestan pemilu, dan menetapkan Paslon 2 H2D sebagai pemenang terpilih Pilgub Kalsel.

“Politik uang dan kecurangan tidak boleh dibiarkan menjadi pemenang, karena akan melahirkan cikal-bakal kepala daerah yang pasti koruptif,” imbuhnya.

Sementara itu, sebelumnya KPU Provinsi Kalsel telah merasakan bakal kembali terjadi gugatan di MK seperti hasil Pilkada 9 Desember 2020 lalu. Pasalnya saksi Denny-Difri yang diwakilkan Ilham Nur menolak untuk menandatangani hasil rekapitulasi pada Kamis 17 Juni 2021 lalu.

“Setelah ini kewenangannya Mahkamah Konstitusi, silahkan mahkamah menilai bukti-bukti yang mereka ajukan. Tentu KPU akan melakukan jawaban hal itu,” ujar Ketua KPU Provinsi Kalsel Sarmuji usai penetapan rekapitulasi.(rizqon)

Editor : Amran

Untuk diketahui berikut perolehan akhir hasil perhitungan suara rekapitulasi tingkat provinsi di 13 kabupaten/Kota berdasarkan Formulir D. Hasil Provinsi Pada Pemilihan Ulang-KWK Nomor 37 / pL.O2.6 _Kpt/63/prov/W/2021.

Sahbirin Noor-Muhidin: 871.123
Denny Indrayana-Difriadi: 831.178
Selisih: 39.945

Tanah Laut
Sahbirin Noor-Muhidin: 42.215
Denny Indrayana-Difriadi: 60.550

Kotabaru
Sahbirin Noor-Muhidin: 64.183
Denny Indrayana-Difriadi: 81.427

Banjar
Sahbirin Noor-Muhidin: 175.368
Denny Indrayana-Difriadi: 94.321

Barito Kuala
Sahbirin Noor-Muhidin: 66.708
Denny Indrayana-Difriadi: 41.283

Tapin
Sahbirin Noor-Muhidin: 44.800
Denny Indrayana-Difriadi: 34.096

Hulu Sungai Selatan
Sahbirin Noor-Muhidin: 37.172
Denny Indrayana-Difriadi: 49.654

Hulu Sungai Tengah
Sahbirin Noor-Muhidin: 55.668
Denny Indrayana-Difriadi: 73.925

Hulu Sungai Utara
Sahbirin Noor-Muhidin: 38.488
Denny Indrayana-Difriadi: 48.439

Tabalong
Sahbirin Noor-Muhidin: 38.951
Denny Indrayana-Difriadi: 49.794

Tanah Bumbu
Sahbirin Noor-Muhidin: 87.827
Denny Indrayana-Difriadi: 87.645

Balangan
Sahbirin Noor-Muhidin: 35.545
Denny Indrayana-Difriadi: 33.676

Banjarmasin
Sahbirin Noor-Muhidin: 131.766
Denny Indrayana-Difriadi: 114.873

Banjarbaru
Sahbirin Noor-Muhidin: 47.432
Denny Indrayana-Difriadi: 61.495

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan