Demi Guru Honorer, Disdik Siap Revisi SK Walikota

Rapat Koordinasi Penyelesaian Masalah antara FGHSN dengan Dinas pendidikan, di Aula Ombudsman Banjarmasin. (foto : fachrul/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Beleid Walikota Banjarmasin yang tertuang dalam SK tentang Pengangkatan Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS khususnya di Banjarmasin yang mengacu kepada PP 48 tahun 2005 pasal 8, dirasa menghambat para guru honorer untuk mendapatkan sertifikasi.

Sehingga, perwakilan guru dari Forum Guru Honorer Sekolah Negeri (FGHSN) Banjarmasin berupaya mendapatkan keadilan dengan mendatangi Ombudsman RI Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk memediasi rapat koordinasi dengan Dinas Pendidikan Banjarmasin, Selasa (18/12/2018).

“Dari pertemuan dan duduk bersama itu, LPMP sudah mendapatkan titik terang, sebab Disdik Banjarmasin siap mengusulkan revisi SK itu,” ujar Kepala FGHSN Banjarmasin M Ali Wardana.

Ia menyatakan, tuntutan merevisi SK Walikota tersebut sangat penting, karena dalam SK itu salah satunya ada usulan untuk NUPTK serta untuk keikutsertaan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

“PPG itu sangat penting untuk mendapatkan Sertifikat. Karena sertifikat itu nanti sebagai tunjangan dan sebagai salah satu syarat memenuhi Undang-Undang nomor 49 tahun 2018 tentang Persyaratan untuk Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K),” tuturnya.

Sementara itu Sekretaris Dinas Pendidikan Banjarmasin M Sarwani mengatakan, dalam pertemuan ini kalau harapan dari pihak FGHSN adalah untuk memperoleh NUPTK dan PPG. Maka, pihaknya siap untuk membantu merevisi penetapan dari SK Walikota tersebut.

“Kita bisa bantu untuk merevisi SK Walikota tersebut, dengan catatan tidak menuntut tunjangan daerah, karena kalau SK itu konsekuensinya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah,” sebutnya.

Jadi, tegas dia, bisa saja merevisi SK tersebut yang berkaitan untuk melengkapi NUPTK dan PPG. “Bisa saja kita merevisi kalau hanya untuk persyaratan NUPTK dan PPG,” pungkasnya.

Sedangkan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalsel Noorhalis Madjid mengatakan, karena ini merupakan rapat koordinasi diharapkan kepada dinas pendidikan agar menyiapkan SK perubahan.

Dimana SK tersebut nanti bunyinya menetapkan atau mengangkat tenaga honorer, karena menurutnya SK tersebut akan digunakan sebagai dasar pada 2019 mendatang.

“Jadi di 2019 nanti Disdik juga harus membuatkan SK dalam hal ini Walikota SK pengangkatan guru honorer,” jelasnya.

Diketahui sebanyak 1.3000 guru honorer di Banjarmasin ini tidak pernah ditetapkan atau diangkat sebagai guru honorer, karena substansinya itu juga menyangkut dalam pendaftaran mereka di PPG LPMP. (fachrul)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan