Bisnis Thrifting di Banjarmasin Bakal Dilarang

Thrifting atau jual pakian bekas layak pakai dikawasan Pasar Belauran Banjarmasin, setiap Minggu pagi selalu ramai dikunjungi warga

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Bisnis thrifting atau jual beli baju atau pakaian bekas impor dengan kualitas yang masih bagus bakal dilarang.

Itu sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Terlebih beberapa hari yang lalu Kementerian Perdagangan melakukan pemusnahan 750 bal pakaian bekas yang diduga asal impor senilai Rp 8,5 miliar.

Di mana hasil pengujian yang dilakukan di Balai Pengujian Mutu Barang, sampel pakaian bekas yang telah diamankan tersebut positif mengandung jamur kapang.

Baca Juga : Berhenti Kerja di Sawit, Sesep Priatna Buka Jasa Lukis Sketsa Wajah

Baca Juga : Paman Birin Beri Suntikan Semangat Peserta Pelatihan Kerja: Lebih Kreatif dan Inovatif

Efeknya buruk bagi kesehatan, seperti gatal-gatal dan reaksi alergi pada kulit, iritasi, dan infeksi dan lain sebagainya.

Rupanya pengusaha thrifting ada yang mengetahui dan ada pula yang tidak terkait beleid tersebut.

Seperti salah satu pengusaha thrifting RM mengaku tak mengetahui tentang adanya aturan menteri tersebut.

“Saya tak tau ada aturan menjual pakaian bekas yang layak pakai ini dilarang, saat ini mereka yang membeli baik-baik dan sehat saja, bahkan beberapa dari mereka kembali lagi datang ke sini membeli,” katanya kepada klikkalsel.com, Minggu (21/8/2022).

Beda halnya dengan YL, karena ada mendengar tentang aturan tersebut. Meski mengetahui ada pelarangan penjualan pakaian bekas itu, YL tetap bisnis thrifting.

“Kadang saya sarankan kepada pembeli untuk mencuci dulu baju yang telah dibeli biar bersih, kalau perlu rendam beberapa saat dengan sabun. Sebab sabun ada anti kumannya juga,” ucapnya.

Terkait hal ini itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Banjarmasin, Ichrom Muftezar mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel)

“Kami akan koordinasikan dulu, bagaimana cara pengawasan terkait aturan dari Kemendag terkait impor barang bekas,” katanya.

Dikhawatirkan kondisi pakaian-pakaian bekas yang diimpor dari luar negeri berjamur dan membawa penyakit yang akan berdampak pada kesehatan.

“Mudah-mudahan kita bisa melakukan pengawasan bekerjasama dengan Disperindag Kalsel, terkait impor pakaian bekas di Banjarmasin khususnya,” pungkasnya. (azka)

Editor : Akhmad