BANJARMASIN, klikkalsel.com – Dari 351 perusahaan yang terdata hanya sekitar 73 perusahaan yang membayar Pajak Air Permukaan.
“Sisanya belum taat membayar Pajak Air Permukaan,” ungkap Plt Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalimantan Selatan (Kalsel), Dinansyah usai melakukan rapat dengan Komisi II DPRD Kalsel, Jumat (1/7/2022).
Meski Bakeuda Kalsel langsung mendatangi perusahaan-perusahaan untuk sosialisasi dan penarikan Pajak Air Permukaan, namun sering tidak diberikan akses masuk oleh perusahaan.
“Selain akses masuk yang sulit, terdapat juga berbagai kendala seperti tidak memiliki akses peralatan lengkap dan perusahaan juga belum memiliki Surat Izin Pemanfaatan Air ( SIPA),” ucapnya.
Dina melanjutkan,ada perusahaan yang taat membayar Pajak Air Permukaan meskipun belum memiliki SIPA. Namun ada juga perusahaan yang memiliki SIPA tapi belum membayar pajak.
“Setiap perusahaan bergerak, otomatis akan ditarik pajak. Walaupun tidak punya atau punya izin SIPA,” tegasnya.
Baca Juga : Gelar Sosialisasi Pajak Daerah, Kepala BPKPAD Banjarmasin: Serapan di Banjarmasin Masih Kurang
Baca Juga : Disdik Balangan Terima Penghargaan Pembayaran Wajib Pajak Tertinggi
Penarikan Pajak Air Permukaan sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku di Kalsel maupun Pusat. Dan Tim Khusus Bakeuda Kalsel telah mampu mengumpulkan Pajak Air Permukaan dikisaran Rp 3,4 miliar hingga Rp 3,5 miliar.
Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Imam Suprastowo mengatakan, adanya penarikan Pajak Air Permukaan diperuntukkan pembangunan Banua.
“Kalau memang perusahaan tidak mau bayar pajak, kita harus bersikap jangan seenaknya sendiri,” tegasnya.
Selama perusahaan tersebut berusaha di Indonesia, harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Bahwa pajak ini untuk membangun Negeri, bukan untuk kepentingan lain, kita harus tegas dalam melaksanakan pembayaran pajak,” bebernya.
Ia mengancam, jika perusahaan masih mental dan tak mau membayar, terpaksa pihaknya akan libatkan petugas penegak hukum dan kejaksaan untuk penarikan pajak.
“Kalau tak mau membayar pajak , silakan saja keluar dari Indonesia. karena pajak ini untuk kepentingan masyarakat di Indonesia,” pungkasnya. (azka)
Editor : Akhmad