Banyak Perusahaan Belum Miliki SIPA

Wakil ketua Komisi II DPRD Kalsel, M Yani Helmi

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Wakil ketua Komisi II DPRD Kalsel M Yani Helmi meminta agar pemberian Surat Izin Pemanfaatan Air Permukaan (SIPA) kepada perusahaan pengguna Pajak Air Permukaan (PAP) dipermudah.

Sehingga dapat ditarik pajaknya. Sebab PAP salah satu pajak yang memiliki potensi besar untuk pendapatan asli daerah (PAD).

Namun Yani menyebut, banyak perusahaan-perusahaan belum memiliki SIPA. Sehingga sesuai regulasi, Pemprov Kalsel tidak dapat menarik retribusi dari pajak air permukaan.

“Saat ini yang dihadapi perusahaan untuk mengurus izin SIPA agak sulit,” katanya Sabtu (29/7/2023)

Baca Juga : FPTI Kalsel Bawa 3 Medali dan Tempati Peringkat 4 Klasemen Akhir Kejurnas KU 2023 Jambi

Baca Juga : Penambahan ETLE Disepakati DPRD Kalsel

Dia meminta, agar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama-sama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk mencarikan solusi, agar izin SIPA dipermudah dan supaya legal dalam penarikan pajak.

Ia juga menyebut, belum adanya sanksi bagi wajib pajak air permukaan yang tidak memenuhi kewajibannya untuk membayarkan retribusi kepada Pemprov.

“Kebijakan punishment harusnya ada, misal izinnya tidak diperpanjang lagi oleh pemerintah,” ucapnya.

Yani juga meminta, agar dinas terkait yang bermitra di Komisi II dapat menggali potensi-potensi baru yang dapat ditarik pajaknya untuk meningkatkan PAD. (azka)

Editor : Akhmad