Damkar Berdiri Sendiri, Dinas Sungai Gagal Dibentuk

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Reperda Struktur Organisasi Tata Kelola (SOTK) dalam waktu dekat akan menjadi Perda.

Sebab, pembahasan regulasi itu sudah finalisasi dan berita acaranya sudah diserahkan ke Ketua DPRD untuk diajukan ke Walikota Banjarmasin, agar diparipurnakan menjadi Perda.

Ketua Pansus Raperda SOTK Mathari mengatakan, dari hasil pembahasan Damkar ada kemajuan. Karena Damkar tidak menjadi dinas mandiri atau tidak digabung dengan dinas manapun.

“Hal itu seusai dengan amanah Permendagri No 16 tahun 2020 dan PP No 18 tahun 2016,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (29/7/2021).

Kemudian, kata dia, ada dinas yang dimerger atau grouping yakni dinas pemuda olahraga yang digabung dengan dinas pariwisata.

“Jadi satu seperti awal. Kalau BPPD tetap seperti semula,” ungkapnya.

Sedangkan untuk dinas sungai yang dirasa sangat urgen atau penting dan sudah diusulkan, gagal dibentuk. Sebab, poin tidak mencukupi.

“Oleh karena poinnya tidak mencukupi 900. Ditambah lagi, aturannya luas wilayah yang tidak mencukupi, jadi dinas PUPR belum bisa memecah dinas sungai,” jelasnya.

Pun begitu, Ketua DPD PKS Banjarmasin ini tetap mengupayakan agar dinas sungai berdiri sendiri. Sebab, keberadaan dinas tersebut sesuai dengan ikon kota seribu sungai.

Di samping itu, keberadaan dinas sungai bisa lebih fokus untuk menangani sungai dan agar tak terjadi banjir.

“Awal tahun 2021 Banjarmasin dilanda banjir. Sementara Dinas PUPR tak fokus menangani,” ketusnya. (farid)

Editor : Amran