Cetak Kartu Keluarga dan Akta Lahir Bisa Dilakukan Mandiri

Kepala Disdukcapil Balangan Hifziani. (fitri)
Kepala Disdukcapil Balangan Hifziani. (fitri)

PARINGIN, klikkalsel.com – Per 1 Juli 2020 lalu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Balangan sudah mencetak atau mengeluarkan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran dengan memakai kertas HVS.

Penggunaan kertas HVS menggantikan kerta sebelumnya ini sesuai dengan terobosan yang dilakukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, di mana
Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran serta dokumen lainnya, bisa dicetak sendiri oleh masyarakat menggunakan kertas HVS biasa.

Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Balangan, Hifziani menyampaikan, penggunaan kerta HVS ini sesuai dengan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019.

Sebelumnya, kata Hifziani, blangko yang digunakan dalam pencetakan Dokumen Kependudukan adalah kertas security printing, namun mulai Juli ini berganti menggunakan kertas HVS 80 gram warna putih.
Sehingga menurut mantan Kabag Tapem ini, pencetakan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran ini memungkinkan dilakukan secara mandiri lantaran proses digitalisasi pelayanan administrasi kependudukan sudah dilakukan.

“Sekarang kita menggunakan format pengesahan dengan menggunakan format tanda tangan elektronik (TTE),” ujar dia saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (16/7/2020).

Penggunaan tanda tangan elektronik pada dokumen kependudukan ini, menurut Hifziani, selain efektif dan efisien juga meningkatkan keamanan dokumen kependudukan itu sendiri.

Dimana setiap orang, kata Hifziani, bisa mengetahui keaslian atau mengecek dokumen kependudukan yang dimilikinya hanya dengan cara Cek Barcode (Serial Number) yang ada di dokumen kependudukan yang ada.

“Penggunaan teknologi ini bagian dari kita memperbaiki administrasi kependudukan dan mempermudah pengurusan dokumen kependudukan,” bebernya.

Dengan penggunaan kertas putih HVS dan sistem kode QR ini, lanjut Hifziani, sangat mempermudah masyarakat, jika dulu kalau Kartu Keluarga hilang, warga harus buat lagi datang ke kantor Dinas Dukcapil. Akta kelahiran hilang harus antre lagi ke Dukcapil. Sekarang akta lahir hilang, Kartu Keluarga hilang tinggal cetak lagi di rumah.

Meski dicetak sendiri, namun kata Hifziani, tetap bisa dicek keasliannya melalui kode QR pada dokumen di kertas HVS ini sebagai ganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing.

“Jadi sekarang sangat mudah untuk mengetahui keaslian dokumen kependudukan yang dengan tanda tangan elektronik. Pengecekan keaslian dokumen dilakukan dengan scan QR Code dokumen tersebut,” pungkasnya. (fitri)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan