Cekcok Berujung Penganiayaan, Pelaku Kini Ke Sel Polisi

Perkelahian di Kawasan Jalan Pekapuran Raya
Perkelahian di Kawasan Jalan Pekapuran Raya

AMUNTAI, klikkalsel.com – Seorang pemuda Hendri Setiawan (36) harus mendapatkan perawatan serius, akibat sejumlah luka tusuk dan luka sayat menyusul cekcok dan berujung penganiayaan oleh RA (53).

Pelaku dan korban sama-sama warga
Jalan Rakha Desa Palimbangan Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).

Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan melalui Kasat Reskrim Iptu M Andi Patinasarani, mengatakan, kejadian bermula saat korban bersama temannya Novi Setiawan menjaga parkir di tempat praktek dr. Badrus, Jalan Empu Jatmika Kelurahan Paliwara Kecamatan Amuntai Tengah.

Kemudian, RA (53) datang dan langsung memanggil korban. Selanjutnya korban menghampiri lalu terjadi cekcok antara keduanya.

Saat itu teman korban sedang sibuk mengatur parkiran dan mendengar dan melihat pelaku RA yang sedang berdiri di depan korban, tiba-tiba mencabut sebilah pisau dari pinggangnya.

“Tiba-tiba pelaku langsung menusukkan pisau tersebut ke perut dan pinggang korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk pada perut sebelah kiri, pada pinggang belakang serta luka sayat pada telapak tangan kiri,” ungkap Kasat kepada awak media ini, Jumat, (8/1/2021).

Setelah melakukan penganiayaan kepada korban, pelaku langsung pergi meninggalkan tempat kejadian, Kamis, (7/1/2021) sekitar 17.58 WITA.

Selanjutnya masyarakat langsung membawa korban ke RSUD Pambalah Batung Amuntai untuk mendapatkan perawatan intensif, sedangkan teman korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres HSU untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Mendapat laporan tersebut, unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres HSU langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap pelaku pada hari yang sama, Kamis, (7/1/2021) sekitar pukul 18.30 Wita, di rumahnya Jalan Rakha Desa Pamintangan Kecamatan Amuntai Utara.

Di samping melakukan penangkapan pelaku juga diamankan sebuah senjata tajam jenis belati dengan ukuran kurang lebih 14 cm dengan ganggang jenis kayu warna coklat dengan kumpang serta beberapa lembar baju kemeja dan selembar celana panjang.

Pelaku mengakui tindak pidana tersebut, kemudian bersama barang bukti dibawa ke Polres HSU untuk proses penyedikan lebih lanjut.

“Pelaku akan dijerat hukum tentang penganiayaan dan atau membawa, memiliki, atau menyimpan senjata tajam tanpa memiliki surat ijin yang sah, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dan atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” tukasnya. (doni)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan