Cegah Pelanggaran UU ITE di Kalangan Mahasiswa, Jaksa Masuk Kampus

Teks foto - Perwakilan Kejari Kotabaru foto bersama dengan mahasiswa usai penyuluhan hukum tentang UU ITE di Poltek Kotabaru. (foto : duki/klikkalsel)

KOTABARU, klikkalsel – Mencegah terjadinya pelanggaran hukum tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di kalangan mahasiswa Kotabaru, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru menyambangi Politekhnik Kotabaru Kamis (8/11/2018) pagi tadi.

Kedatangan jajaran Kejari yang disambut antusias oleh puluhan mahasiswa, dan petinggi Poltek tersebut tentu memiliki tujuan yakni untuk sosialisasi, dan pemahaman UU ITE.

Kajari Kotabaru, yang diwakili oleh Kasi Intel Kejari Kotabaru, Agung Nugroho menyampaikan, sosialisasi atau penyuluhan tersebut sebagai upaya pencegahan pelanggaran hukum masyarakat, ataupun mahasiswa di Kotabaru tentang UU ITE.

“Program kita ini, dinamai dengan, ‘Jaksa Masuk Kampus’ Intinya agar kalangan mahasiswa kita tidak salah langkah dalam menggunakan informasi, dan transaksi elektronik khususnya di sosial media,” ujar Agung, di Kotabaru.

Menurutnya, perkembangan teknologi informasi telah memberikan dampak yang sangat besar terhadap perubahan sosial, ekonomi dan budaya masyarakat apabila dimanfaatkan dengan benar.

“Namun disisi lain, apabila tidak dimanfaatkan dengan baik akan dapat menjadi senjata ampuh untuk melakukan tindakan kejahatan seperti penyebaran berita bohong atau ujaran kebencian, serta perbuatan melanggar hukum lainnya,” tutur Kasi Intel.

Sementara itu, adanya sosialisasi tentang UU ITE tersebut, Direktur Poltek Kotabaru, Ibnu Faozi, mengaku sangat bersyukur. Karena, dapat menambah wawasan, ataupun kompetensi kepada mahasiswa.

“Tentu hal ini cukup membanggakan, dan otomatis mahasiswa kami dapat ilmu tentang bahanya tekhnologi, dan transaksi elektronik. Jadi, mereka kedepan bisa berhati-hati dalam bersosial media,” ujar Ibnu, menutup.

Sekedar diketahui, penyuluhan tersebut, dibuka oleh Bupati Kotabaru, yang diwakilkan kepada Staf Ahli, H Akmad Rivai, dan didampungi oleh Kabag Hukumnya, Akhmad Rajudin Noor. (duki)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan