Cari Regulasi Penanganan Rumah Tak Layak Huni, Dewan Belajar ke Jawa Tengah

Rapat Anggota Dewan Ketua Komisi III DPRD Kalsel, Hasanuddin Murad dengan Disperkim

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) punya keterbatasan kewenangan dalam menangani rumah tidak layak huni.

Sehingga dirasa perlu dibuatkan payung hukum, agar kewenangan Disperkim bisa menjangkau penanganan rumah tak layak huni di kawasan yang luasannya di bawah 10 hektare.

“Sebab Disperkim yang punya kewenangan menangani masyarakat miskin dengan rumah tidak layak huni hanya bisa di kawasan 10 hektare ke atas. Padahal banyak di luar itu bisa ditangani,” kata Ketua Komisi III DPRD Kalsel, Hasanuddin Murad saat melakukan pertemuan dengan Disperkim, Rabu (10/8/2022) malam lalu.

Baca Juga : Ratusan Sopir dan Buruh Pelabuhan Unjuk Rasa di DPRD Banjarmasin

Baca Juga : DPRD Batola Setujui Laporan APBD 2021 dan Empat Raperda Inisiatif

Selain itu, sejak Disperkim tidak lagi masuk dalam rumpun Dinas PUPR, anggaran didapat sangat minim.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya akan berkunjung ke Jawa Tengah bersama Bappeda. “Sebab, di provinsi itu sudah mempunyai cara untuk menangani permasalahan seperti ini,” tukasnya.

Bagi dia, dengan konsultasi ke Jawa Tengah nanti dapat dipelajari bantuan dana masyarakat miskin melalui Pergub.

“Hal ini bertujuan menangani hal-hal yang di luar keterbatasan kewenangan tadi, termasuk untuk membangun rumah layak huni. Karena di Provinsi Kalsel, kita belum ada memiliki aturan baik itu Pergub maupun Perda yang mengatur bantuan itu,” pungkasnya. (azka)

Editor : Akhmad