Bupati Tabalong Keluarkan Perbub, Warga Tak Pakai Masker Diberi Sanksi Sosial Bersihkan Fasilitas Umum

Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani. (foto : arif/klikkalsel)
TANJUNG, klikkalsel.com – Pemerintah Kabupaten Tabalong terus menggalakkan peningkatan protokol kesehatan Covid-19 dalam tatanan kehidupan bermasyarakat.
Kali ini, melalui Peraturan Bupati (Perbub) nomor 26 tahun 2020, pemerintah daerah setempat mulai memberlakukan sejumlah sanksi bagi siapa saja yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Salah satu yang diatur dalam Perbub tersebut pada BAB III ayat 4 adalah mewajibkan masyarakat untuk selalu menggunakan masker ketika berada di luar rumah.
Sanki yang akan diberikan apabila ada masyarakat yang melanggar aturan tersebut antara lain, diberikan teguran lisan, disuruh membeli masker hingga kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum.
Baca Juga : Ajak Warga Ikuti 10.000 Swab Test, Paman Birin : Gak Sakit-Sakit Amat
Selain itu, aturan lain yang juga diberlakukan dalam Perbub tersebut adalah warga diminta untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS) antara lain, membatasi aktifitas di luar rumah hanya untuk kegiatan penting dan mendesak, tidak beraktifitas di luar rumah ketika merasa tidak sehat, membatasi diri untuk tidak berada kerumunan orang tidak berkerumun lebih dari tiga orang, kecuali menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19.
Kemudian, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir sebelum dan sesudah beraktifitas, menghindari penggunaan alat pribadi secara bersamaan, melaksanakan social distancing dan physical distancing dalam rentang jarak aman paling dekat satu meter.(arif)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan