Bupati Balangan Resmikan Rumah Restorative Justice

PARINGIN, Klikkalsel.com – Bupati Balangan Abdul Hadi meresmikan rumah Restorative Justice (RJ) Kejaksaan Negeri Balangan, di halaman Kantor Kecamatan Batumandi, Kamis (2/6/2022).

Rumah Restorative Justice ini merupakan program dari Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Negeri Balangan guna menyelesaikan perkara pidana tanpa melalui meja hijau dan memudahkan koordinasi dalam penyelesaian perkara diluar peradilan.

Selain itu juga untuk mendamaikan sebuah tindak perkara ringan, sehingga perkara tersebut tidak perlu dibawa ke pengadilan, sepanjang masih bisa diselesaikan diluar pengadilan dan secara kekeluargaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Balangan, La Kanna menyampaikan program Restorative Justice tersebut sudah berjalan sejak bulan Januari dan sudah ada dua yang sudah diselesaikan yaitu penganiayaan serta pencurian.

“Untuk sementara yang kita launching dan resmikan ini, tapi nanti menyusul satu-satu kenapa kita tidak kasih bersamaan karna nanti kita memberi pemahaman terutama unsur Forkopimcam kemudian para kepala desa,” tutur Kajari.

Sementara itu, La Kanna menambahkan Restorative Justice ini denusiasi oleh kejaksaan dan semua terlibat atas dukungan Bupati Balangan, TNI/Polri serta Pengadilan, sehingga bisa menekan tingkat kejahatan.

Baca Juga : Pemkab Balangan Targetkan Pemasaran Produk UMKM ke Luar Kalsel

Baca Juga : 14 Pejabat Stuktural Pemkab Balangan Dilantik

Dijelaskan La Kanna, syarat yang bisa dilakukan Restorative Justice yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, dan tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp 2.500.000.

Bupati Balangan, Abdul Hadi dalam sambutannya menyampaikan apresiasi terhadap program kerja Kejari Balangan beserta jajarannya yang telah menghadirkan Rumah Restorative Justice bagi masyarakat Bumi Sanggam.

Menurutnya, selama ini mungkin masyarakat lebih mengenal pelayanan ini di kepolisian yaitu ketika masyarakat yang terlibat dalam suatu perkara konflik dengan cara penyelesaian melalui musyawarah dan mediasi.

“Dalam banyak kasus kami melihat warga juga lebih menyukai penyelesaian cara ini, sepanjang prinsip utamanya tetap mengedepankan pemulihan keadaan, memperbaiki kerugian dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat,” ucapnya.

Terakhir, Abdul Hadi berharap manfaat dari layanan ini bisa dirasakan oleh masyarakat dan mengajak semua untuk mengawal pelayanan tersebut.

Turut hadir dalam kegiatan, Bupati Balangan, Kepala Kejaksaan beserta jajaran, TNI/Polri, Kepala Pengadilan dan Camat Batumandi, Kepala KUA Batumandi, Kepala Desa Gunung Manau serta Forkopimda.(adv/nida)

 

Editor : Amran