Bukan Hanya Timses, Masyarakat Juga Terancam Sanksi Bila Kedapatan Promosikan Paslon di Masa Tenang

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Selatan (Bawaslu Kalsel) mewanti-wanti seluruh pihak, agar mentaati aturan pada masa tenang 6-8 Desember 2020. Pada masa tenang dilarang segala bentuk kampanye baik secara langsung maupun media sosial.

Peringatan ini dilayangkan Bawaslu Kalsel dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Debat Publik Ketiga dan Berakhirnya Jadwal Kampanye di salah satu Ballroom Hotel, Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Jumat (4/12/2020). Aturan larangan berkampanye atau mempromosikan kandidat Pilkada tidak hanya berlaku kepada tim sukses, masyarakat dan simpatisan pun tidak diperbolehkan.

Komisioner Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhanie menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti pelanggaran di masa tenang sesuai ketentuan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang larangan dalam kampanye.

“Sanksinya akan kami proses kajian pasal 69, subjeknya adalah setiap orang. Jadi bagi yang melakukan kampanye diluar jadwal bisa dikenakan sanksi baik itu pidana maupun administratif,” tegas komisioner yang menangani Divisi Penindakan Pelanggaran.

Pasal 69 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menerangkan tentang larangan dalam kampanye, sebagai berikut :

a. mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, Calon Wakil Walikota, dan/atau Partai Politik;
c. melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau
kelompok masyarakat;
d. menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau
menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau Partai Politik;
e. mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum;
f. mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang
sah;
g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye;
h. menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
i. menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan;
j. melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki
dan/atau dengan kendaraan di jalan raya; dan/atau
k. melakukan kegiatan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota.

Berkaitan dengan larangan kampanye di masa tenang, KPU Kalsel mengarahkan seluruh tim sukses agar melepas seluruh alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) telah terpasang. Selain kegiatan kampanye tatap muka, promosi pasangan calon di media sosial juga dilarang.

Baca juga : KPU Melayani Pindah Memilih dengan Menggunakan Form A.5-KWK

“Kita berharap semua dari pasangan calon, tim kampanye, dan parpolnya masing-masing menertibkan sebelum tanggal 6 Desember,” Komisioner KPU Kalsel Edy Ariansyah.

Apabila di masa tenang ditemukan kegiatan kampanye baik itu secara tatap muka dan di media sosial serta pemasangan APK juga BK, maka pelanggaran tersebut akan ditindaklanjuti Bawaslu Kalsel berkoordinasi dengan TNI dan Polri serta unsur Penegakan Hukum Terpadu.(rizqon)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan