Budak Sabu Diringkus di Pinggir Jalan Abdul Muthalib

Pria 51 Tahun Ini Kedapatan Simpan Sabu Dalam Kotak Rokok
Pria 51 Tahun Ini Kedapatan Simpan Sabu Dalam Kotak Rokok
AMUNTAI, klikkalsel.com – Memberantas penyalahgunaan narkoba, jajaran Satuan Resnarkoba Polres HSU, Polda Kalsel, telah berhasil menangkap budak narkoba berinisial RM (24), warga Jalan Khuripan, Kelurahan Murung Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU.
Ia diringkus polisi di pinggir Jalan Abdul Muthalib, Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah. Rabu, (2/9/2020), sekira pukul 13.00 Wita.
Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan melalui Kasat Res Narkoba Iptu Siswadi menyampaikan, tertangkapnya RM bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan di kawasan Jalan Abdul Muthalib sering terjadi transaksi narkoba.
Baca juga : Dedikasi Pendidikan untuk Anak di Pelosok Banua HSU
Menindak lanjuti hal itu dan berdasarkan informasi, Satuan Resnarkoba Polres HSU langsung turun ke lapangan untuk melakukan pengintaian.
“RM yang tidak menyadari gerak-geriknya dipantau aparat dengan mudah diringkus,” sebutnya.
Saat digeledah, dari tangan RM ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,63 gram atau berat bersih 0. 46 gram dan 2 buah plastik piper klip. Selain itu, petugas juga mengamankan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna hijau DA 6810 FAO, serta uang tunai sebesar Rp50 ribu,” ungkapnya, Rabu, (3/9/2020).
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres HSU untuk penyidikan intensif dan akan disangkakan Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Hal ini juga dalam melaksanakan salah satu program Inovasi Polres HSU, yakni HSU Bersinar atau Hebat Sigap Untuk Bersih dari Narkoba,” tukasnya. (doni)
Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan