Buang Sabu di Lapangan Sepakbola, Hasan Diciduk Polisi

Polisi amankan Hasan setelah kedapat membuang paket sabu di lapangan sepakbola. (foto : istimewa)

TANJUNG, klikkalsel- Unit Reskrim Polsek Kelua, Kabupaten Tabalong, menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Raya Kalsel–Kalteng Desa Karangan Putih RT.3, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong sekitar pukul 18.00 wita, Kamis (3/10/2019).

Pelaku bernama Hasanudin alias Hasan (32) warga RT.12 Desa Tampung Ulung, Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur (Bartim), Provinsi Kalimantan Tengah.

Kapolres Tabalong AKBP Hardiono melalui Kapolsek Kelua Ipda Tri Susilo, mengatakan penangkapan pelaku setelah adanya laporan warga sering terjadi transaksi narkoba di sekitar lapangan sepak bola di Desa Karangan Putih, Kecamatan Kelua.

“Saat akan memasuki lapangan sepak bola, tiba-tiba ada seorang pengendara sepeda motor Yamaha Mio keluar dari lapangan sepak bola,” ungkap Ipda Tri Susilo.

Merasa curiga, Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap orang tersebut dan pada saat diberhentikan Polisi melihat pelaku membuang sesuatu barang.

Polisi yang mendatangi lokasi barang tersebut dibuang menemuka satu paket serbuk bening yg diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,67 gram yang dibungkus plastik warna hitam yang dililit lakban warna hitam.

“Setelah interogasi, pelaku mengaku mendapatkan sabu-sabu dari orang yang tidak dikenalnya,” terang Ipda Tri Susilo.

Selanjutnya Polisi segera mengamankan pelaku ke Polsek Kelua untuk proses hukum lebih lanjut beserta barang bukti lainnya yang juga turut diamankan yakni, satu pipet kaca, handphone merk MITO warna hitam dan sepeda motor Yamaha Mio warna hitam DA 3141 FI.(arif)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan