Bripka BT Resmi Dipecat, Ia Minta Maaf Coreng Nama Polri

Kapolresta Banjarmasin melepas seragam dinas Bripka BT.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Bripka BT mantan anggota Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin yang melakukan pemerkosaan terhadap mahasiswi magang akhirnya resmi dipecat. Hal tersebut ditandai dengan upacara Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) di Halaman Mapolresta Banjarmasin, Sabtu (29/1/2022) pagi.

Dengan dikawal dua orang anggota Propam, Bripka BT dihadapkan kepada Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo yang bertindak sebagai pembina upacara. Acara pemecatan ditandai dengan pelepasan baju dinas Polri yang kemudian diganti dengan batik.

Kapolresta Banjarmasin Sabana Atmojo kepada awak media menyebut telah membuktikan keseriusan pihaknya dalam memberikan sanksi terhadap personilnya yang melanggar.

“Mulai saat ini saudara BT telah resmi menjadi warga sipil biasa. Hal ini akibat adanya perbuatan terkutuk yang dilakukan oleh bersangkutan,” ujarnya.

“Hal itu sebagai salah satu bentuk implementasi program Bapak Kapolri yaitu menjadi Polri yang Presisi dalam hal transparansi berkeadilan,” ungkapnya.

Pihaknya tidak menutup-nutupi proses yang terjadi pada BT. Bahkan ujarnya BT akibat perbuatannya harus menjalani dua peradilan. Pertama peradilan etik yang menjatuhkan sanksi PTDH kepada dirinya. Kemudian BT juga dihadapkan pada peradilan umum yang menjatuhkan vonis penjara untuk dirinya.

Kapolresta Banjarmasin berharap kejadian ini tidak terulang lagi dan semua personil dapat mengambil pelajaran penting terhadap kejadian ini. Karena ujarnya, tidak ada toleransi terhadap anggota yang melakukan pelanggaran.

“Jangan sekali-sekali menyakiti masyarakat. Tidak akan ada toleransi,” tegasnya.

Kapolresta pun atas nama Kapolri, Kapolda Kalsel dan pribadi mengucapkan permintaan maaf terhadap publik dan korban atas kejadian ini.

Baca Juga : Sambangi Korban Pemerkosaan Mantan Anggotanya, Kapolresta Banjarmasin: Minta Maaf Dan Silaturahmi

Baca Juga : Demo Mahasiswa Minta Keadilan Korban Pemerkosaan Oknum Polisi, Sabana: Jika Pelaku Tak PTDH, Saya Mundur Jadi Kapolresta

Sementara itu BT saat diberikan kesempatan berbicara dihadapan para awak media mengungkapkan penyesalan dan permintaan maaf atas perbuatannya.

“Saya meminta maaf kepada korban. Saya juga meminta maaf kepada institusi Polri karena telah mencoreng nama baik Polri di masyarakat,” ujarnya.

BT pun meminta kepada para mantan rekan sejawatnya untuk tidak meniru perbuatannya yang salah dan menjadikannya pelajaran berharga.

“Biar cukup saya saja. Saya meminta maaf dan siap menerima hukuman yang dijatuhkan,” pungkasnya.

Akibat PTDH yang diterimanya, BT tidak mendapatkan sejumlah haknya seperti dana pensiun dan ASABRI.

Upacara PTDH Bripka BT sendiri dihadiri oleh sejumlah pihak antara lain, Walikota Banjarmasin, Dandim 1007/Banjarmasin, Perwakilan dari kejaksaan, tokoh masyarakat dan BEM ULM. (David)

Editor: Abadi