Video : BPOM Banjarmasin Amankan 35.632 Obat Tradisional Ilegal

BANJARMASIN, klikkalsel – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Banjarmasin mengamankan 35.632 paket obat tradisional atau jamu ilegal dari depot jamu kawasan Jalan Transmigrasi Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, Rabu (8/8/2018).

Puluhan ribu paket dari 39 macam jamu ilegal tersebut, diantaranya merek Urat Madu, Beruang dan Chang San, diduga didistribusikan dari Banjarmasin.

Puluhan ribu paket itu disita, karena beredar tidak sesuai dengan persyaratan tanpa izin dan mengandung bahan berbahaya.

Dari hasil operasi bersama pihak kepolisian itu, juga diamankan satu tersangka yang diduga sebagai distributor.

Kepala BPOM Banjarmasin H Muhammad Guntur mengaku dari hasil operasi tersangka berinisial S yang diduga merupakan distributor di Tanah Bumbu.

Belakangan diketahui, jamu jamu ilegal ini telah didistribusikan ke beberapa wilayah di Kalsel. Salah satunya Marabahan kabupaten Barito Kuala.

“kita meamankan jenis obat dan jamu ilegal dengan senilai kurang lebih Rp311 juta, ini paketnya banyak akan diproses hukum. Tersangka sudah dimintai keterangan dan BAP serta SPDP sudah dikirim. Tersangka selain distributor juga menjual eceran ,” jelas H Muhammad Guntur kepada awak media.

Kepala BPOM Banjarmasin H Muhammad Guntur memberikan keterangan pers usai gelar perkara obat dan jamu tradisional ilegal. (foto : rizqon/klikkalsel)

Tersangka dijerat dengan pasal 197 Undang- Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Untuk kasus ini, masih dilakukan penelusuran dugaan tersangka lainnya, mengingat jamu-jamu ilegal itu ada di Banjarmasin dengan produsen dari pulau Jawa.

Di samping itu hingga Agustus 2018, BPOM Banjarmasin telah menyita ratusan macam obat tradisional ilegal, kosmetik ilegal dan Obat Keras Daftar G. Dijual pada sarana yang tidak memiliki kewenangan, dengan jumlah total 1.505.583 paket senilai Rp 1,9 miliar.(rizqon)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan