BPKPAD Temukan Penambahan Penerimaan Retribusi dan Pajak

Kabid Penagihan dan Pajak BPKPAD Kota Banjarmasin, Ashadi Himawan saat mengecek tapping box di salah satu tempat hiburan di Banjarmasin

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Lakukan giat pengawasan dan pendataan terhadap wajib pajak di wilayah Kota Banjarmasin, Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) temukan penambahan penerima retribusi dan pajak.

Giat yang dilakukan pihak BPKPAD bersama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin ini dilakukan di kawasan Jalan Hasan Basri, Banjarmasin Utara.

Disampaikan, Kabid Penagihan dan Pajak BPKPAD Kota Banjarmasin, Ashadi Himawan, bahwa kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka optimalisasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Banjarmasin.

“Giat kita konsentrasinya yakni pajak parkir, restoran, hiburan dan hotel yang kita temui,” ujarnya, Kamis (7/7/2022).

Baca Juga : Dari Ratusan, Hanya 73 Perusahaan yang Bayar Pajak Air Permukaan

Baca Juga : Gelar Sosialisasi Pajak Daerah, Kepala BPKPAD Banjarmasin: Serapan di Banjarmasin Masih Kurang

Pelaksanaan giat ini rupanya sudah dilakukan sejak Selasa (5/7/2022) lalu dengan dibagi sebanyak 3 kelompok.

“Kemungkinan besok Jumat terakhir, kita akan lakukan pendataan potensi dan penghitungan extendsifikasi pajak maupun retribusinya,” tuturnya.

Dalam giat yang dilakukan BPKPAD Kota Banjarmasin bersama Dishub Kota Banjarmasin ini sekaligus menertibkan izin penyelenggaran parkir.

“Alhamdulillah sepanjang Jalan S Parman dan Jalan Hasan Basri kita sisir, kita data ada tambahan untuk pendapatan penerimaan dan retribusi pajak daerahnya,” terangnya.

Sementara untuk potensi penambahan PAD menurutnya saat ini masih proses penghitungan. Meski demikian ia meyakini ada jumlah penambahan objek pajak dengan total 450 titik di 3 koridor jalan tersebut.

“Total 450, kita lihat potensinya bahwa itu ada pajak parkir, restoran, hiburan dan lainnya. Salah satunya itu tempat fitnes itu belum masuk pendataan kita kemarin,” jelasnya.

“Jadi yang disasar ini semua objek, baik pajak ataupun retribusinya. Seperti tempat usaha yang tidak memiliki lahan parkir, itu langsung didata Dishub dan masuk sebagai retribusi daerah,” pungkasnya.(fachrul)

Editor : Amran