BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin Berikan Kemudahan Pendaftaran dan Pembayaran Iuran BPJAMSOSTEK Bagi Pedagang

SATUI, klikkalsel.com – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Batulicin berkolaborasi dengan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Tanah Bumbu mengadakan Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan Bagi Seluruh Pedagang Pasar dalam rangka Optimalisasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kamis (7/1/2022)

Kegiatan yang dilaksanakan di Pasar Sudan Raya Kecamatan Satui ini dibuka oleh Yovi Satria Rakhmatullah Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Perdagangan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Tanah Bumbu dan di ikuti oleh Endang Fitriani Kepala UPTD Pasar Satui serta Pedagang Pasar Sudan Raya Satui.

Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Batulicin, Murniati mengatakan tujuan kegiatan ini guna memberikan pemahaman dan edukasi tentang pentingnya manfaat program jaminan sosial bagi para pedagang pasar yang merupakan salah satu golongan pekerja.

“Kegiatan ini untuk memberikan edukasi program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja khususnya para pedagang pasar serta untuk mendukung program perluasan kepesertaan,” jelasnya.

Murniati menyebutkan dengan iuran minimal dari Rp. 16.800,- per bulan peserta akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan serta manfaat yang besar.

Murniati menjelaskan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) merupakan perlindungan terhadap semua resiko kecelakaan kerja mulai berangkat dari rumah menuju tempat kerja sampai kembali ke rumahnya. Sedangkan program Jaminan Kematian (JKM) berupa santunan kematian yang diberikan kepada ahli waris pedagang yang sudah menjadi peserta BPJAMSOSTEK untuk meringankan beban keluarga dalam bentuk biaya pemakaman dan uang santunan.

“Untuk program JKK ada biaya transportasi darat Rp 5 juta, laut Rp 2 juta, udara Rp 10 juta, biaya pengobatan perawatan tanpa batasan biaya. Berapa pun biaya, akibat resiko kerja tersebut kami akan menanggungnya. Juga ada layanan homecare maksimal Rp 20 juta, pergantian gigi tiruan Rp 5 juta, pergantian biaya kacamata Rp 1 juta, pergantian alat bantu dengar Rp 2,5 juta,” ucapnya.

“Untuk pedagang yang harus istirahat, karena resiko kerja, lanjut dia, BPJAMSOTEK dapat memberikan santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB). Kalau dirawat dan istirahat akan diberikan penghasilan 100% sesuai upah yang dilaporkan untuk satu tahun pertama. Jika masih harus dirawat tahun berikutnya diberikan 50% dari upah yang dilaporkan,” tuturnya.

Baca Juga : Kemendikbud Ristek Dorong Seluruh Ekosistem Pendidikan Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Selain itu ada santunan cacat, diberikan apabila peserta mengalami cacat fungsi, cacat sebagian serta cacat total. “Cacat total tetap atau lumpuh karena kecelakaan kerja diberikan santunan sebesar 56 kali upah. Kemudian santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah ditambah Rp 10 juta uang pemakaman dan Rp 12 juta santuan berkala. Dan untuk cacat total tetap atau lumpuh dan meninggal dunia mendapatkan beasiswa untuk 2 orang anak maksimal Rp 174 juta,” terang Murniati.

Khusus buat JKM, tambah dia, peserta mendapatkan santunan kematian sebesar Rp 20 juta, biaya pemakaman Rp 10 juta, santunan berkala Rp 12 juta. Totalnya sebesar Rp 42 juta untuk JKM atau meninggal biasa yang bukan karena resiko kecelakaan kerja, ada manfaat tambahan bagi yang sudah menjadi peserta minimal 3 tahun berupa beasiswa untuk 2 orang anak sebesar maksimal Rp 174 juta.

“Jadi setiap risiko pedagang mulai dari mereka keluar rumah, bekerja di pasar hingga pulang kembali akan dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan” ucapnya.

Asosiasi Pedagang Pasar, Otong mengucapkan terimakasih atas kehadiran BPJS Ketenagakerjaan yang telah memberikan sosialiasi program BPJS Ketenagakerjaan, karena kegiatan ini merupakan suatu langkah yang positif sehingga bisa mendorong partisipasi seluruh para pedagang untuk ikut menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sesuai yang diharapkan dan berharap pemerintah dapat mendukung berjalannya program supaya mendapatkan hasil yang maksimal untuk kesejahteraan pedagang.

“Ayo Ikut BPJS Ketenagakerjaan, Insyaallah pedagang aman,” ujar Otong.

Menutup kegiatan sosialisasi ini, Murniati menghimbau kembali kepada seluruh pedagang untuk mendaftarkan dirinya menjadi peserta BPJAMSOSTEK agar bisa terlindungi dari risiko-risiko kerja supaya para pedagang merasa aman dan tenang saat bekerja.

Dalam kegiatan ini terdapat 1035 pedagang Pasar Sudan Raya Kecamatan Satui segera terdaftar secara bertahap per bulan ini menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 2 (Dua) Program yaitu JKK dan JKM dengan iuran per bulannya yang sangat murah yaitu Rp. 16.800,- dan para pedagang juga diberikan kemudahan dalam hal pendaftaran maupun pembayaran iuran karena Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Tanah Bumbu telah menunjuk Agen PERISAI di Pasar Sudan Raya untuk mempermudah dalam hal pendaftaran dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Kegiatan ini akan berlanjut ke pedagang pasar di seluruh Kabupaten Tanah Bumbu sesuai rencana kerja bersama dengan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Tanah Bumbu, tutup Murniati. (adv/ganang)