BPJS Ketenagakerjaan Batulicin Serahkan Santunan Kematian ke Buruh Bongkar Muat

BATULICIN, klikkalsel.com – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kantor Cabang Batulicin menyerahkan santunan program jaminan kematian (JKM) sebesar Rp42 juta kepada ahli waris salah seorang Buruh Bongkar Muat Proyek Hamsani, Senin (19/6/2023).

Penyerahan santunan JKM diserahkan secara simbolis Yunglinna Ria selaku Account Representative Khusus BPJS Ketenagakerjaan Batulicin bersama Kepala Agen PERISAI Akhmad Syahwani di kediaman almarhum Desa Bersujud Batulicin.

Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJamsostek Batulicin, Vina Dwina Yuskin, mengatakan, almarhum Hamsani tercatat sebagai peserta aktif BPJamsostek sebagai salah satu pekerja bukan penerima upah (BPU) Karyawan Buruh Bongkar Muat.

Iurannya untuk program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) Hamsani dibayar sendiri dengan menyisihkan penghasilannya yaitu Rp16.800 perbulan.

“Tadi (kemarin), kami serahkan santunan kematian kepada ahli waris almarhum Hamsani. Ahli warisnya berhak mendapat santunan sebesar Rp42 juta sebagai manfaat program JKm bagi peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja,” kata Vina Dwina.

Baca Juga : Bersama Dinas PMD Tanah Bumbu, BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Penyesuaian Iuran dan Tata Cara Pembayaran

Baca Juga : Jawab Harapan Ratusan Wasit, PSSI Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Beri Perlindungan Jaminan Sosial

Nominal Rp42 juta merupakan perhitungan klaim dengan rincian santunan kematian sebesar Rp20 juta, biaya pemakaman sebesar Rp10 juta dan santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12 juta.

“JKM sebesar Rp42 juta merupakan manfaat pasti didapatkan setiap peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Manfaat santunan tersebut tidak melihat berapa lama seseorang menjadi peserta. Melainkan, setiap peserta yang masih aktif meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja alias meninggal biasa,” tutur Vina.

Menurutnya, sudah banyak masyarakat yang merasakan manfaat dari program jaminan sosial ketenagakerjaan terutama dari program JHT yang cukup membantu, bagi para pekerja Baik pekerja formal maupun informal.

Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan.

“Terutama bagi mereka yang bekerja dan memiliki resiko pekerjaan baik resiko ringan atau resiko tinggi,” tukasnya. (adv/restu)

Editor : Akhmad