BirinMu Tantang Tim Hukum Denny Indrayana Membuktikan Tak Pernah Gunakan Data Palsu di MK

BANJARMASIN, klikkkalsel.com – Tim Hukum pasangan calon Sahbirin Noor-Muhidin (BirinMu) menantang Tim Hukum Denny Indrayana membuktikan kepada publik melalui pernyataan media massa dan media sosial, bahwa paslon 02 tak pernah mempergunakan data dan dokumen palsu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tantangan itu dilayangkan agar publik dapat mengetahui fakta sebenarnya.

Tim Hukum BirinMu, Rivaldi Guci mengatakan pihak Denny Indrayana hanya berani berkoar dan beralih di media sosial. Pengamatannya, itu dilakukan untuk mengaburkan fakta di sidang MK khususnya terkait alat bukti yang diduga kuat adalah data palsu.

“Jangan banyak omong dan berkoar-koar di media doang. Cukup buktikan dalam proses hukum yang sebenarnya bahwa paslon 02 tak pernah mempergunakan data dan dokumen palsu ke MK. Mau mengelak kayak apapun juga percuma, hasil penyeledikan di Polda Kalimantan Selatan sudah jelas. Jadi gak usah berkelit-kelitlah. Hadapi saja proses hukum itu dengan gentle,” tegasnya Minggu (23/5/2021).

Rivaldi mencontohkan dugaan data palsu ke MK oleh Tim Hukum Denny berupa bukti pernyataan tertulis yang ditandatangani Komisioner KPU Banjar Abdul Muthalib tentang penggelembungan 5.000 suara. Ternyata Abdul Muthalib membuat surat bantahan resmi bahwa surat yang diajukan Denny tersebut telah mencatut namanya karena bukan tandatangannya.

Meski kemudian MK ternyata tetap menjadikan surat palsu Abdul Muthalib sebagai bahan pertimbangan memutuskan digelarnya Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan mengabaikan bantahan Abdul Muthalib. Tak terima, Abdul Muthalib pun melaporkan penggunaan dokumen palsu itu ke Polda Kalsel dan saat ini prosesnya sedang berjalan.

“Kalau memang surat Abdul Muthalib yang mereka jadikan bukti ke MK memang tidak palsu, hadirkan saja surat tersebut kehadapan penyidik Polda yang sedang memeriksa perkara tersebut. Jangan dihilangkan. Saat ini Polda Kalsel sedang menyidik laporan Abdul Muthalib, nah tunjukkan ke penyidik,” ujar Rivaldi.

Dia pun telah mencermati terkait tudingan penggelembungan 5.000 suara untuk pasangan BirinMu nomor urut 1 dan pengurangan 5.000 suara untuk Denny Indrayana-Difriadi nomor urut 2. Secara logika umum, sebutnya, susah mencerna bagaimana cara melakukan kecurangan sebesar itu di lapangan.

Baca juga : Denny Indrayana Dilaporkan ke Polda Kasel Terkait Dugaan Dua Tindak Pidana

Baca juga : Denny Indrayana Sebut Sekretaris dan Bendahara Camat Selatan Relawannya, Pemko Bantah Pernyataan Itu

“Kami tidak bisa mencerna bagaimana cara operasi dan eksekusinya di lapangan melakukan penambahan atau pengurangan 5.000 suara? Jumlah itu tidak sedikit. Kami yang terlalu bodoh atau Tim Hukum Denny yang terlalu pintar,” sentulnya.

Kemudian Rivaldi mengungkapkan dugaan data palsu lain ke MK berupa survei SMRC tentang 74% masyarakat Banjarmasin mencoblos karena uang yang juga dijadikan bukti Tim Hukum Denny menggugat ke MK. Hal ini menyusul telah keluar bantahan dari SMRC lembaga survei yang dicatut Tim Denny Indrayana dalam pembuktian di MK.

“Bagaimana tidak palsu sedangkan Direktur Sirojudin Abbas jelas-jelas menyatakan tidak pernah survei di Kalsel sepanjang tahun 2019 dan 2020. Saya lebih percaya penyataan Sirojudin yang orang SMRC. Kalau Tim Hukum Denny menyatakan data survei itu tidak palsu, buktikan melalui proses hukum dengan menghadirkan secara resmi pihak SMRC dengan data survei 74% itu,” bebernya.

Terkait tudingan penggelembungan 5.000 suara menarik respon anggota Fraksi Partai Nasdem DPRD Kabupaten Banjar, Ahmad Sarwani. Dia yakin dan menyatakan tak ada penggelembungan seperti yang ditudingkan.

Menurutnya persoalan di Kabupaten Banjar muncul berawal dari KPU Banjar yang melakukan regrouping atau pengerucutan jumlah TPS saat Pilkada.

Misalnya, jelas Ahmad Sarwani, Desa Madurejo yang sebelumnya terdapat 8 TPS, menjadi hanya 6 TPS. Namun muncul persoalan karena pengerucutan jumlah TPS ternyata tidak diikuti perubahan DPT oleh petugas menyesuaikan jumlah TPS yang dikurangi. Akibatnya warga yang di dusunnya tidak ada TPS dialihkan ikut mencoblos ke TPS terdekat lainnya.

“Jadi semuanya legal karena KPU maupun Panwas turun tangan. Mereka harus bertanggungjawab menjaga agar semua warga terjamin hak konstitusinya,” paparnya .

Ahmad Sarwani mengatakan ada tiga konsekuensi pemindahan warga tersebut. Pertama, warga pemilih dari Dusun Gunung Janar yang TPS dihilangkan, tentu tidak terdaftar dalam DPT TPS Dusun Cubul yang merupakan TPS terdekat, sehingga mereka diizinkan ikut mencoblos dengan menunjukkan KTP.

Kedua, jumlah surat suara di TPS Dusun Cubul menjadi berkurang karena ada tambahan pemilih dan harus diambilkan dari desa-desa lainnya. Persoalan inilah yang memunculkan tudingan adanya pemindahan surat suara. Ketiga, saat usai penghitungan suara, wajar jika jumlah suara di TPS Dusun Cubul meningkat dan melebihi jumlah pemilih yang terdaftar di DPT TPS tersebut.

“Jika ada TPS yang suaranya mencapai 108% dari jumlah resmi DPT, menjadi wajar karena memang ada tambahan pemilih dari dusun yang tidak tersedia TPS,” ucapnya.

Ahmad Sarwani menambahkan ada persoalan muncul patut diperhatikan, yaitu saat dilakukan penghitungan suara di PPK tingkat kecamatan karena saksi pihak 02 tidak mau menerima dan tanda tangan.

“Padahal harusnya mereka juga tahu ada persoalan teknis penyelenggaraan di lapangan tadi,” pungkasnya. (rizqon)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan