BirinMu Raih Suara Terbanyak, Supian HK: Tim Jangan Euphoria Syukuri Kemenangan

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Tim pemenangan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 01, Sahbirin Noor – Muhidin (BirinMu), ucapkan syukur atas ditetapkannya paslon BirinMu sebagai peraih suara terbanyak.

Hal ini disampaikan Ketua Dewan Pemgarah pasangan BirinMu, H Supian HK, usai rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel 2020 di Hotel Golden Tulip.

Atas hasil tersebut, Supian HK mengapresiasi kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang telah bekerja sesuai dengan sesuai dengan fungsi tugasnya.

“Karena ini adalah ranahnya di KPU baik di kabupaten/kota maupun provinsi. Kami dari tim pengusung dan juga tim sukses Paslon 01 menghargai hasil pemilihan ini,” ujar Supian HK, Jumat (18/12/2020).

Kemenangan tersebut menurutnya murni pilihan rakyat, dan satu suarapun sangat berharga.

Baginya apabila Paslon 02 merasa tidak puas dengan hasil keputusan tersebut maka silakan melakukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Karena hal tersebut telah di atur di Undang-undang.

“Kalau ada celah dia mengajukan keberatan MK itu hal biasa, karena undang-undang mengaturnya demikian,” ucapnya.

Tetapi menurutnya pengajuan keberatan ke MK tersebut bukan lagi ranahnya ke pada Paslon, melainkan menyampaikan keberatan atas hasil yang di tetapkan oleh penyelenggara pemilu yang dalam hal ini adalah KPU.

“Kalau ke MK ini bukan lagi ranahnya paslon, tetapi KPU, karena KPU adalah penyelenggara,” jelasnya.

Supian HK juga mengimbau bagi para pendukung BirinMu agar tidak euphoria dalam merayakan kemenangan perolehan suara ini.

“Ya Pesan kita kepada tim maupun pendukung agar jangan euphoria, syukurilah kemenangan ini dan jangan tertawa. Begitu juga bagi yang kalah, janganlah bersedih tetapi ikut juga tertawa,” paparnya.

Sementara itu Koordinator Pemenangan Pemilu DPD Partai Golkar Wilayah Kalsel, Puar Junaidi, mengatakan, berkaitan dengan tidak ditandatanganinya berita acara hasil rapat pleno terbuka oleh saksi Paslon nomor urit 02, ia sudah menyarankan bahwa hal ini merupakan kejadian khusus.

“Pada saat pembacaan hasil 12 kabupaten/kota saksi Paslon 02 masih ada, tetapi pada saat hasil Kabupaten Banjar, saksi tidak mau untuk menandatangani. Ini artinya ia tidak menggunakan haknya dan ini bukan masalah bagi kita,” pungkasnya.(fachrul)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan