Biadab, Seorang Ibu Tega Jual Anak Angkatnya

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Ade Papa Rihi

BANJARMASIN, klikkalsel – Seorang wanita paruh baya, E (57) warga Jalan Sungai Mesa Gang 2 Kelurahan Seberang Masjid Kecamatan Banjarmasin Tengah dicokok polisi karena tega ‘menjual’ anak angkatnya.

Ia menjual anak angkatnya, DI (16) kepada para pria hidung belang dengan tarif antara Rp250 ribu hingga Rp1 juta persekali kencan.

Penangkapan pelaku sendiri bermula dari informasi masyarakat yang mengatakan adanya seorang ibu yang menjual anaknya.

“Kita tangkap pelaku saat hendak bertransaksi,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Ade Papa Rihi, Kamis (10/10/2019).

Dari hasil penyelidikan sementara, menurut Kasat, sudah hampir dua tahun pelaku menjual anak angkatnya tersebut dengan alasan desakan ekonomi.

Kepada penyidik pelaku mengaku telah mengajarkan cara melayani laki-laki kepada anak angkatnya tersebut sejak usia 14 tahun.

“Saat pelaku melayani pria hidung belang, pelaku ini mengajak anak angkatnya ke dalam kamar dan menyaksikan pelaku melayani seorang pria,” ungkap Kasat.

Untuk memuluskan aksinya, pelaku juga bekerjasama dengan calo KTP untuk membuat KTP atas nama anak angkatnya dengan usia yang dituakan beberapa tahun.

Hal tersebut dilakukan agar anaknya tidak terjaring apabila ada razia.

Pelaku pun kerap memberikan pil kontrasepsi kepada korban agar korban tidak hamil pasca melayani pria hidung belang.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 2 ayat 1 tentang pemberantasan perdagangan orang tua dan atau Pasal 83 UU RI Nomor 35 Tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman pidana paling singkat 3 tahun sampai paling lama 15 tahun penjara,” pungkas kasat. (david)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan