Bermain Narkoba, Mati Atau Dipenjara

Dialog Nasional Hari Anti Narkotika Internasional dihadiri sejumlah pejabat pemerintah Kota, Mahasiswa dan pelajar (foto : azka/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel- Bagi mereka yang bermain narkoba hanya memiliki dua pilihan membuat orang mati dan berurusan dengan hukum.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Banjarmasin AKBP Nurmawati menyampaikan, Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sudah jelas mengatur hukuman minimal 4 tahun kurungan penjara.

“Saya mengimbau dengan peringatan ini jangan hanya bersifat seremonial saja yang nanti tidak berbekas atau lewat saja, kita harus mendukung dan menolak katakan tidak untuk Narkoba,”katanya pada peringtan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI).

Acara juga dikemas dengan menggelar dialog hari anti narkotika internasional bersama pelajar dan mahasiswa di aula Rektorat Universitas Lambung Mangkurat Rabu siang (26/6/2019).

Narkoba kerap kali mengarah kepada anak- anak milenial, dan dihari jadi hari HANI lebih terfokus karena yang menjadi sasaran narkoba banyak anak di bawah umur.

“Tapi kita tidak menutup mata juga dengan semua kalangan, cuma kebanyakan kaum milenial, tapi tidak semua, kaum milenial pun juga banyak yang berprestasi,”ucapnya.

Ia juga menambahkan, BNN Kota Banjarmasin tidak hanya penegak hukum tetapi juga rehabilitasi bagi pengguna narkoba.

“Yang ingin sembuh silahkan datang, tidak di pungut biaya atau gratis, rahabilitai atau berobat untuk menjadi orang baik, namun dengan catatan orang yang bersangkutan yang mau baik, dan UU menjamin bahwa orang yang ingin rehabilitasi tidak akan di tangkap,” tambahnya.

Sementara Wakil Walikota Banjarmasin Hermansyah dalam sambutannya menyebut jika Kalimantan Selatan masih darurat narkoba terlebih penyalahgunaan lem sebagai alat untuk memabukan.

Selain itu kata dia, untuk Kora Banjarmasin sebelumnya telah diberlakukan penjualan lem merek tertentu dengan menggunakan identitas diri sebagai bentuk antisispasi dari pemerintah misal jika membeli lem tersebut menggunakan identitas.

“Masih terdapat pengguna lem tersebut dan kita terus melakukan pencegahan, dan dinas perdagangan melakukan penyeluhuhhan kepada pembeli lem menggunakan KTP,” katanya.

Sekadar untuk diketahui dari data BNN Kota Banjarmasin tahun 2019 dari bulan Januari sampai Juni total pengguna narkoba yang menjadi pasien rehabilitasi sebanyak 54 orang.

Dari data tersebit, yakni 48 orang rawat jalan, 4 orang di rujuk ke Rumah Sakit Sambang lihum, 1 orang ditempatkan di Dinas Sosial Banjarbaru, dan 1 orang di pusat rehabilitasi Lido Bogor.

Selain itu juga 2 orang hasil dari penegak hukum yang menjalani rehabilitasi namun tetap menjalani proses hukum di pengadilan.

Dalam peringatan hari anti narkotika internsional ini sendiri mengusung tema millenial sehat tanpa narkota menuju Indonesia emas.(azka)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan