Berkas Syarat Calon Perseorangan Tak Boleh Dicicil, Jika Kurang Denda 2 Kali Lipat

foto: rizqon/klikkalsel
BANJARMASIN, klikkalsel.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel menggelar sosialisasi tertait tahapan pencalonan perseorangan atau independen Pilkada 2020 di Kantor KPU Kalsel Jalan Ahmad Yani km 3, Selasa (7/1/2019).
Khusus pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel, ditetapkan berkas dukungan paling minim 243.880 berupa salinan KTP Elektronik.
Dalam kegiatan itu, KPU Kalsel mensosialisasikan tata cara penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel tahun 2020 kepada sejumlah perwakilan elemen masyarakat, termasuk kalangan mahasiswa. Tahapan penyerahan berkas sendiri, akan bergulir pada 16- 20 Februari mendatang.
Ketua KPU Kalsel, Sarmuji menerangkan, berkas dukungan pasangan bakal calon perseorangan atau independen paling minim berjumlah 243.888 salinan KTP Elektronik dari total DPT (Daftar Pemilih Tetap) 2.869.166.
Sarmuji membeberkan, sebaran berkas dukungan paling minim di tujuh kabupaten/kota. Lanjut, kata Sarmuji, penyerahan berkas wajib dilakukan sekaligus tanpa harus dicicil oleh pasangan calon.
“Tak bisa, jadi harus berjumlah 243.880. Itu harus full tak boleh kurang, satu pun kurang tak boleh. Setelah itu, kami verifikasi menyesuaikan data dengan KTP,” ujarnya kepada awak media, usai membuka kegiatan sosialisasi.
Dia juga mewanti-wanti bagi pasangan bakal calon perseorangan agar saat proses penyerahan berkas melebihi jumlah minimum yang ditetapkan. Sebab, guna menghindari kekurangan berkas setelah dilakukan verifikasi administrasi di KPU Kalsel.
“Kegandaan, ganda dalam dukungan itu. Umpamanya nama si ‘A’ ini ada 10, nah kami coret 9 maka 1 hasilnya. Itu sudah dari mengurangi dari 243.880,” sebut Sarmuji.
Ketua KPU Kalsel juga menegaskan, apabila dalam proses verifikasi faktual lanjutan oleh PPS di lapangan ditemukan kekurangan atau data dukungan fiktif, maka pasangan bakal calon perseorangan diwajibkan melengkapi kekurangan berkas dua kali lipat.
“Misal dukungan 243.888 itu kami verifikasi administrasi, itu tertinggal (tersisa) 240.000 (dukungan). 240.000 ini kami turunkan ke PPS, PPS memverifikasi lagi ternyata (dukungan) yang resmi 200.000 aja lagi. Maka 243.880 nya harus diserahkan kembali pada masa perbaikan dengan syarat dua kali lipat kekurangan” pungkas Sarmuji.
Aturan itu sendiri mengacu pada PKPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020. (rizqon)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan