Berkas Semua Bapaslon di Pilbup HST Belum Memenuhi Syarat

Pleno terbuka, penyampaian hasil penelitian pasangan calon oleh komisioner KPU HST (foto: Wawan/klikkalsel)

BARABAI, Klikkalsel.com – Dalam pleno penyampaian hasil penelitian bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk Pilgub Hulu Sungai Tengah (HST) di Aula Pendopo Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) dengan dihadiri para Bapaslon dan atau perwakilan tim pemenangnya masing masing, pada Senin (14/9/2020)

Oleh KPU HST semua Bapaslon dinyatakan belum memenuhi syarat, kemudian diminta melakukan perbaikan berkas.

“Ada beberapa hal yang perlu diperbaiki terkait berkas para calon seperti, ijazah yang belum di legalisir, SK pensiun yang belum di legalisir,” tutur Murjani Komisioner KPU HST di depan para awak media.

Adapun untuk waktu perbaikan tersebut dimulai dari Senin 14 September 2020 sampai dengan 16 September, untuk kemudian dilakukan verifikasi dari 16 September hingga tanggal 22 September 2020 mendatang.

Berdasarkan PKPU 2020 setelah usainya masa perbaikan berkas calon, maka akan dilakukan penetapan pasangan calon pada 23 September 2020 mendatang.

Lebih lanjut, ia menyampaikan, berkas yang perlu diperbaiki tersebut bukan yang besar lagi, karena berkas pencalonan sudah beres hanya saja yang dimaksud ialah berkas milik para calon.

Dalam kesempatan ini Johansyah, Ketua KPU HST juga menyampaikan, hal ini sudah sesuai dengan prosedur PKPU tentang petunjuk teknis.

“Sehingga kemudian ini lah hasilnya, dan kita harus menyamakan persepsi sehingga kita bisa sejalan dalam memahami mekanisme yang ada,” imbuhnya

Untuk diketahui bahwa penelitian persyaratan calon ini dilakukan setelah usainya masa pendaftaran Bapaslon yang dimulai dari 4 September hingga 6 September 2020 lalu, kemudian dilakukan penelitian keabsahan persyaratan tersebut yang disampaikan kepada Bapaslon dan partai politik atau gabungan partai politik pendukung dan pengusung masing-masing Bapaslon. (wawan)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan