Berkas Dua Parpol Ini, Ditunggu KPU Banjarmasin

Ketua KPU Banjarmasin Bambang Budianto. (foto:baha/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel– Berdasarkan Surat Edaran (SE) KPU RI Nomor 585 tahun 2017, ada dua partai politik (parpol) yang masih ditunggu menyerahkan dokumen perbaikan berkas dukungan keanggotaan oleh KPU Banjarmasin. Partai itu adalah Partai Republik dan Partai Republik dan Partai Indonesia Kerja (PIKA).

Dokumen kedua partai paling lambat diterima KPU pada pukul 00.00 Selasa (17/10/2017). Sesuai SE tertanggal 16 Oktober 2017 tentang tenggat waktu 1×24 jam itu penyerahan dan pendafatran berkas ke penyelenggara Pemilu 2019.

Ketua KPU Banjarmasin Bambang Budianto. (foto:baha/klikkalsel)

“Kami tunggu sampai batas waktu pendaftaran habis atau jam 00.00 tengah malam,” ucap Ketua KPU Banjarmasin Bambang Budianto di kantor KPU Banjarmasin, Selasa (17/10/2017).

Sebelum dinyatakan tidak lolos, ia berharap, dua parpol itu melengkapi berkas fisik SIPOL, berupa KTA dan KTP elektronik, dan secepatnya dikembalikan ke KPU Banjarmasin.

Partai Pemersatu Bangsa (PPB) dan Partai Keadilan dan Pemersatu Indonesia (PKPI) dinyatakan tidak lolos dan gagal ikut Pemilu 2019. “Sebab ketika dihubungi partai tersebut, ternyata tidak menggunakan kesempatan yang diberikan KPU,” timpalnya.

Baca Ini :

Masa Pendaftaran Parpol Bertambah 24 Jam

Empat Parpol Terancam Gagal Ikut Pemilu 2019

Sebelumnya, Ketua Panwaslu Banjarmasin Muhammad Yasad menilai, prosedur dispensasi waktu yang diberikan KPU sudah tepat. Karena mengacu kepada SE tersebut. (baha)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan