Empat Parpol Terancam Gagal Ikut Pemilu 2019

Tim KPU Banjarmasin memeriksa berkas data dukungan keanggotaan parpol. (foto:baha/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel– Tepat pukul 24.00 WITA lewat 5 menit, Senin (16/10/2017) tadi malam. KPU Banjarmasin resmi menutup pendaftaran dan penyerahan data dukungan keanggotaan partai politik (parpol) di kota setempat.

Tim KPU Banjarmasin memeriksa berkas data dukungan keanggotaan parpol. (foto:baha/klikkalsel)

Hingga berakhirnya waktu pendaftaran, ada empat parpol terancam gagal ikut Pemilu 2019, karena tidak ada perwakilan yang menyerahkan berkas dukungan keanggotaan ke KPU Banjarmasin.

Empat parpol itu yaitu, Partai Republik dan Partai Indonesia Kerja (PIKA), dan dua parpol lainnya adalah Partai Pemersatu Bangsa (PPB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Jadi, dari 20 parpol terdaftar Kesbangpol Banjarmasin, dan sesuai absensi bimbingan teknis, ada 16 parpol menyerahkan dokumen dukungan keanggotaan untuk mendaftar Pemilu 2019 ke KPU Banjarmasin.

Parpol itu yakni, Perindo, PDI-P, NasDem, PKS, PAN, Partai Gerindra, Partai Soladidaritas Indonesia (PSI), PPP, Partai Golkar, Partai Garuda, Partai Demokrat, Partai Berkarya, Partai Idaman, PKB, Partai Hanura, dan terakhir PBB.

Meski berkas dukungan keanggotaan berupa KTA dan KTP elektronik dinyatakan lengkap, dan sudah memenuhi syarat. KPU kembali melakukan pemeriksaan administrasi dan verifikasi faktual.

“Tahapan penelitian administrasi, verifikasi langsung ke lapangan, serta kesempatan revisi, dimulai sejak 17 Oktober 2017 (hari ini), hingga 3 Februari 2018 mendatang,” kata Ketua KPU Banjarmasin Bambang Budianto, Rabu (17/10/2017).

Verifikasi keanggotaan meliputi pekerjaan dan usia. Sebab, anggota parpol tidak boleh berasal dari TNI atau Polri, pemegang KTA parpol sudah berusia minimal 17 tahun.

Tapi, lanjutnya, perbaikan berkas parpol yang sering muncul, karena ditemukan data dukungan ganda. “Bisa saja mereka terdaftar di satu parpol atau di parpol lain,” katanya.

Berdasarkan penelitian dan verifikasi ini, parpol peserta Pemilu 2019 akan ditetapkan pada 17 Februari 2018. Pengumumannya dilakukan 20 Februari 2018, setelah dilakukan pengundian nomor urut oleh KPU RI. (*)

Penulis : Farid

Tinggalkan Balasan