HST  

Berkah Lebaran, 167 Narapidana Rutan Barabai Terima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri

Penyerahan simbolis remisi oleh petugas Rutan kepada narapidana usai Salat Ied di Masjid At Taubah. (Foto Sugi for Klikkalsel)

BARABAI, klikkalsel.com – Menyambut keberkahan lebaran, Kepala Rutan Kelas IIB Barabai menyerahkan SK remisi khusus Hari Raya Idul Fitri usai pelaksanaan Sholat Id di Masjid At Taubah, Senin (2/5/2022).

 

Dari keseluruhan 177 warga binaan yang telah memenuhi syarat untuk pengusulan remisi idul fitri ini ada 167 orang yang telah turun SK remisinnya.

 

Pemberian remisi diawali dengan pembacaan SK Remisi oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, H Muhammad Rusdi.

 

Rusdi menyebutkan total napi sebenarnya yang diusulkan memperoleh remisi khusus pada Idul Fitri ini ada 177 orang. Namun, SK untuk ke 10 orang di antaranya belum diturunkan.

 

“Ada 10 orang yang sudah diusulkan mendapat remisi namun belum termasuk dalam SK remisi yang kami dapat disebabkan ada perbaikan data maupun dokumen,” jelasnya.

Baca Juga : Kodim 1001 HSU-BLG Berikan Arahan Kepada Calon Komcad

Baca Juga Peringatan Harjad Kabupaten HSU ke 70 Digelar Sederhana

Dirincikan, dari total 167 orang WBP yang mendapatkan besaran remisi itu bervariasi, yakni 48 orang mendapatkan remisi sebesar 15 hari, 109 orang mendapat 1 bulan remisi, 9 orang mendapat remisi 1,5 bulan dan 1 orang mendapatkan remisi sebanyak 2 bulan.

 

Karutan Barabai, Gusti Iskandarsyah yang menyampaikan sambutan Menteri Hukum dan HAM menjelaskan, pemberian remisi kali ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

 

“Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 28P/HUM/2021 tanggal 28 Oktober 2021 yang menyatakan persyaratan pengusulan Remisi, Asimilasi, CMK, PB, CMB, dan CB tidak lagi mensyaratkan surat keterangan kerjasama dari Aparat Penegak Hukum,” jelasnya.

 

Namun, menurut Gusti, perlu digaris bawahi bahwa kebijakan ini tidak menghilangkan syarat subtantif seperti berkelakuan baik dan mengikuti kegiatan pembinaan yang telah ditetapkan yang penilaiannya berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) dan administratif lainnya.

 

Disamping itu, Gusti mengajak seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan untuk konsisten berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan serta mematuhi tata tertib yang ada di dalam Rutan.

 

“Program pembinaan dilakukan bertujuan agar saudara sekalian memiliki bekal saat nanti kembali ke masyarakat, dan saya harap dengan mengikuti program pembinaan dengan baik saudara dapat menyesali perbuatan yang telah diperbuat dan menjunjung tinggi nilai-nilai moral, sosial dan keagamaan, sehingga tercipta kehidupan masyarakat yang aman, tertib dan damai,” harapnya. (dayat)

 

 

Editor : Akhmad