Idul Fitri 1443 H, 545 Napi Lapas Kotabaru Terima Remisi.

KOTABARU, klikkalsel.com. Sebanyak 545 orang narapidana dewasa dan anak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabaru, mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1443 H.

Pemberian remisi ini telah memenuhi syarat sebagai mana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022.

Pada pengusulan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1443 H ini, warga binaan yang diusulkan hak remisi telah terlebih dahulu mendapatkan penilaian melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN). Mereka adalah yang telah mengikuti program pembinaan dengan baik di Lapas, berhak untuk diusulkan haknya berupa remisi.

“ Selamat kepada narapidana yang mendapatkan remisi,” kata Kepala Lapas Kelas IIA Kotabaru, Yosef Yembise dalam sambutannya pada upacara penyerahan Remisi Idul Fitri 1443 H, Senin (02/05/2022).

Besaran remisi ini pun beragam, antara lain 15 hari sebanyak 118 orang, 1 bulan sebanyak 401 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 23 orang, dan 2 bulan sebanyak 3 orang.

Baca Juga : Dapat Remisi Lebaran, Arkani Tancap Gas ke Kampung Halaman

Baca Juga : Dozer beserta Operator Jatuh ke Laut Taboneo saat Malam Lebaran, Basarnas Lakukan Pencarian

Setelah mendapatkan remisi, ada 2 orang narapidana yang langsung bebas pada hari Raya Idul Fitri ini.

“Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri diharapkan dapat memotivasi para narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana,” terang Yosef Yembise.

Dikatakan Kalapas, bagi anak-anak lainnya yang belum mendapatkan remisi, janganlah berkecil hati, ikuti program pembinaan dengan baik serta patuhi tata tertib yang ada di Lapas agar kalian juga bisa mendapatkan remisi. (H.Brant)

 

Editor: Abadi