Berjuang di MK, Denny Indrayana Gandeng 25 Pengacara Handal, Simak Pengajuan Gugatannya

Denny Indrayana bersama Prabowo Subianto

JAKARTA, klikkalsel.com – Langkah calon Gubernur Kalsel, Denny Indrayana, memperjuangkan sengketa pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Kalsel di Mahkamah Konstitusi (MK) himpun kekuatan penuh.

Tak tangung-tanggung, 25 pengacara diantaranya mantan kuasa hukum Prabowo-Sandi di Pilpres 2019 dan eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto masuk dalam jajaran kuasa hukumnya.

Denny berjuang di MK, terkait permohonan pembatalan keputusan KPU Kalsel No 134/PL.02.6-Kpt/63/Prov/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020 tanggal 18 Desember 2020.

Calon Gubernur Kalsel nomor urut 2 yang kalah jumlah penghitungan suara dengan pasangan H Sahbirin Noor – H Muhidin, menggandeng puluhan pengacara sebagai kuasa hukumnya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 21 Desember 2020.

Di antara sejumlah nama pengacara kondang yang membackup kubu nomor 2, adalah Dr Bambang Widjojanto, TM Luthfi Yazid, Dr. Heru Widodo, Iwan Satriawan, Ph.D, Dorel Almir, M.Kn, Febri Diansyah, Donal Fariz, Heriyanto, dan sejumlah nama lain.

“Demikian juga untuk tim ahli, kita sudah siapkan. Di antaranya ada pakar hukum tata negara. Pokoknya kita akan punya tim yang hebat. Saya berisi keyakinan dan harapan akan menang di gugatan MK, kita punya posisi hukum yang kuat dengan bukti hukum yang tak terbantahkan,” tegasnya, Selasa (22/12/2020)

Sejumlah kasus yang sebelumnya menjadi catatan di antaranya tentang tidak adanya suara paslon Denny-Difri di beberapa TPS. Dan juga di sejumlah daerah dengan bukti pelanggaran maupun adanya dugaan politik uang.

Denny Indrayana juga mengatakan akan memperjuangkan kemenangan di Pilkada Kalsel ke MK. Ia bahkan menggagas penggalangan dana untuk mendukung perjuangannya itu.

Baca Juga : Bawa 177 Bukti Dugaan Pelanggaran Pilkada ke MK, Gugatan Denny Diyakini Rontok Lagi

Ia pun mengaku banyak masyarakat yang mendukung langkahnya membawa hasil perolehan suara Pilkada Kalsel ke MK. Hal itu, menurut dia, terlihat dari rekening ‘Donasi Rp 5.000 Selamatkan Banua Kita’ yang telah mencapai Rp59.166.931.

“Antusiasme masyarakat untuk berdonasi dalam gerakan Rp 5.000 Selamatkan Banua Kita sangat luar biasa. Ini menjadi semangat bagi kita untuk berjuang mempertahankan kemenangan hasil Pilgub 9 Desember lalu, melalui sidang sengketa di Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Denny mengatakan, penggalangan tersebut merupakan donasi sukarela tanpa paksaan. Gerakan ini, kata dia, juga sebagai wujud pendidikan politik yang penting bagi masyarakat. Bahwa politik membutuhkan biaya.

“Tapi yang penting dari hal tersebut, bagaimana cara yang dilakukan harus dengan model amanah, tepat, dan bertanggung jawab,” tuturnya.

Lantas apa yang akan disampaikan Denny di MK setelah resmi mendaftarkan gugatannya? Ia membeberkan, poin penting diantaranya, membatalkan perolehan suara paslon nomor 1, Sahbirin Muhidin.

Dalam gugatan yang telah diregister oleh MK dengan nomor 127/PAN.MK/AP3/12/2020, yang ditandatangani panitera Muhidin SH, M.Hum.

Baca Juga : KPU Kalsel Siapkan Amunisi Hadapi Gugatan Denny Indrayana di MK

Pada berkas pengajuan sengkata Pilgub Kalsel, paslon Denny Indrayana-Difriadi mengajukan sejumlah permohonan.

Pertama, pembatalan Sahbirin-Muhidin sebagai paslon di Pilgub Kalsel karena dianggap selaku petahana telah menyalahgunakan bantuan Covid-19 untuk kampanye.

Kasus ini sebelumnya juga pernah disampaikan yang bersangkutan ke Bawaslu Kalsel, dengan putusan tidak terbukti.

Hal kedua yang dipermasalahkan adalah terkait tagline ‘Bergerak’ pada program pemerintah provinsi Kalsel yang kemudian menjadi tagline kampanye petahanan.

Ketiga, terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan, program, dan kegiatan untuk pemenangan yang dinilai bertentangan dengan ketentuan Pasal 71 ayat (3) UU Pilkada.

Keempat, penegakan hukum Pilkada oleh Bawaslu Kalsel dianggap melanggar prinsip Pilkada yang jujur dan adil, serta tidak sesuai dengan peraturan perundangan berlaku.
Kelima, meminta dilakukannya pemungutan suara ulang di Kabupaten Banjar, Batola, dan kecamatan di Banjarmasin Selatan.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Denny Indrayana, Febri Diansyah SH mengatakan, pihaknya bersama kuasa hukum lain seperti Donal Fariz memastikan sebagai tim hukum dari cagub asal Kotabaru ini.

“Menjawab sejumlah pertanyaan media, saya mengkonfirmasi benar Mas Denny telah meminta saya dan Donal Fariz serta beberapa teman advokat untuk masuk dalam Tim sebagai Kuasa Hukum. Kemarin kami telah berdiskusi secara intens sekaligus finalisasi draf Permohonan yang akan diajukan ke MK hari ini,” terangnya.

Menurut Febri, pada dasarnya selama penyelenggaraan Pilkada di Kalsel telah menemukan sejumlah penyimpangan atau kecurangan yang seharusnya jika tidak terjadi dapat berakibat pada hasil perolehan suara di Pilkada.

“Menurut Febri, poin paling penting adalah Pilkada tidak hanya dilihat sebagai formalitas demokrasi.

Tetapi lebih dalam dari itu, ini adalah proses penyaluran keinginan dan pilihan masyarakat Kalsel agar yang terpilih adalah Pimpinan yang amanah, berintegritas, benar-benar punya komitmen melayani dan tidak korupsi saat menjabat nantinya.

“Karena itu perlu proses pilkada yang benar tanpa kecurangan, tanpa penyalahgunaan wewenang atau fasilitas daerah, dan tanpa intimidasi,” tegasnya.

Menurut mantan jubir KPK ini, proses di MK nanti adalah tahapan penting perjuangan hak konstitusional sekaligus menjalankan pesan masyarakat Kalsel agar seluruh proses koreksi bisa dilakukan.

“Jadi kami berharap juga masyarakat Kalsel dapat mengawal proses ini. Agar nanti Kalsel jauh lebih baik, masyarakatnya lebih dilayani oleh Pemimpinnya dan semoga Kalsel bisa bebas secara bertahap dari cengkraman Oligarki,” tandasnya.(ailangga)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan