Berjalan Dengan Lancar, Desa Maburai Kecamatan Murung Pudak Lakukan Pilkades E Votting

Desa Maburai Kecamatan Murung Pudak melakukan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) menggunakan sistem e-voting.

TANJUNG, Klikkalsel.com – Desa Maburai Kecamatan Murung Pudak melakukan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) menggunakan sistem e-voting.

Kegiatan pilkades sistem e-voting tersebut dilakukan pada Sabtu (06/11/2021).

Dalam pantauan media Klikkalsel, pada TPS 1 dan 2 nampak terlihat antusias warga silih berganti datang ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk menggunakan hak pilihnya.

Dalam hal itu, Camat Murung Pudak, Rahmatullah Putra Perdana mengatakan, menurut hasil pantauan jalannya pemungutan suara melalui e-voting aman dan terkendali.

“Terkait e-votting Alhamdulillah tidak ada kendala sampai saat ini,” ujarnya ketika dijumpai di TPS 1 desa Maburai.

Putra menjelaskan bahwa pihaknya juga sudah melakukan langkah antisipasi bila ada kendala pada pelaksanaan e-voting.

“Karena e-voting ini lebih tergantung kepada listrik, kami sudah mengantisipasi dengan menghubungi pihak PLN supaya hari ini apabila ada jadwal pemadaman di desa Maburai ini bisa dipending atau diundur, kemungkinan sampai berakhirnya e-voting ini terkait kendala elektronik bisa teratasi” terangnya.

Ia menuturkan di wilayahnya ada tiga desa hari ini yang menggelar Pilkades.
“Yaitu desa Maburai menggunakan e-voting, dan dua desa lainnya Masukau serta Kapar melakukan pencoblosan manual” tuturnya.

Ia juga menyampaikan total ada 15 TPS yang melakukan pemungutan suara Pilkades di wilayah kerjanya.

“Jadi TPS keseluruhan berjumlah 15, 5 TPS di Maburai, 7 TPS di Kapar dan 3 TPS di Masukau,” ujarnya.

Dari pantauan pihaknya, pelaksanaan pemungutan suara di wilayahnya dimulai pukul 08.00 wita.

“Panitia tadi persiapan dari pukul 07.00 wita, dari pemantauan kami dan pemantauan petugas kami dilapangan semua mulai pukul 08.00 wita” ucap Putra.

Ia menghimbau, dalam pelaksanaan Pilkades ini agar seluruh masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya.

“Kami himbau kepada seluruh masyarakat yang memiliki hak pilih dan juga telah menerima undangan agar bisa menggunakan hak pilih dan suaranya dalam Pilkades ini, karena suara masyarakat ini menentukan pembangunan desa 6 tahun kedepan,” pungkasnya. (Dilah/adv).