Berbalas Laporan, Denny Bikin Aduan ke DitKrimsus Polda Kalsel – ASN Diduga Pendukung 02 Dilaporkan ke Bawaslu

BANJARMASIN, klikkkalsel.com – Tensi politik makin panas jelang pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel). Buktinya antara kubu 01 dan 02 saling melaporkan dugaan pelanggaran ke lembaga penegakan hukum.

Hari ini Rabu (7/4/2021) pagi, Calon Gubernur nomor urut 2, Denny Indrayana mendatangi kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalsel. Kedatangan Denny untuk melaporkan terkait beredarnya videonya 27 Maret lalu di media sosial yang berisi imbauan menolak politik uang berkedok zakat, yang diedit dan mengarah SARA.

“Video saya sengaja dimanipulasi, diedit seolah-olah saya menolak zakat fitrah. Ini sudah pidana, sudah melanggar undang-undang karena itu saya membuat laporan kepada saudara RF. Jadi kami mendapat bukti-bukti digital men-share berita itu di sosial media melalui akun telepon (smartphone) dia,” tegasnya usai membuat laporan polisi.

Denny berharap laporan itu menjadi pelajaran semua pihak. Menurutnya dalam berpolitik harus mengenal etika, agar tidak melanggar batas-batas aturan.

Sementara itu, laporan berbeda berlanjut di Bawaslu Kalsel dihari yang sama. Kali ini ini, Aparat Sipil Negeri (ASN) Pemprov Kalsel atas nama MR dilaporkan seorang warga. MR diduga melanggar netralitas ASN dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

“Ada dugaan beliau (MR), Kepala Bagian Ekonomi Pemrov Kalsel tidak netral lagi,” ucap Abdullah usai membuat laporan di Bawaslu Kalsel.

Ia menjelaskan, yang bersangkutan menunjukkan pose foto 2 jari bersama H Denny Indrayana- H Difriadi, pada beberapa wilayah. Salah satunya, di Bandara Syamsuddin Noor saat menyambut kedatangan Denny Indrayana dari Jakarta.

Ia mengatakan, kejadian tersebut berlangsung sejak lama, oleh karena itu, masyarakat merasa resah atas tindakan yang dilakukan oleh ASN.

“Saya sebagai warga juga resah, sebagai ASN saja sudah tidak netral,” tandasnya.

Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhanie, menerangkan pihaknya menerima setiap laporan. Secara prosedural laporan yang masuk, jelas Azhar Ridhanie, akan diperiksa terkait syarat formil dan materiel.

“Ini yang dibahas pemenuhan laporan syarat, jika terpenuhi akan ditindaklanjuti sentra Gakkumdu jika dugan pidana, jika administratif selama 5 hari dengan pemeriksaan bahkan ahli terhadap laporan itu, atau ada hukum lainnya bisa dilanjutkan ke institusi lainnya,” pungkasnya.(rizqon)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan