Berani Mutasi Pejabat Sebelum Penetapan Calon, Petahana Bakal Didiskualifikasi Ikut Pilkada

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar. (foto: rizqon/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menggelar workshop penerapan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 di Hotel Golden Tulip Banjarmasin, Selasa (11/2/2020).

Kegiatan ini digelar bersama Bawaslu dari 11 provinsi serta menghadirkan pejabat kepala daerah se Indonesia.

Workshop itu adalah upaya pencegahan pelanggaran dengan pelibatan calon petahana, khususnya pada proses mutasi jabatan menjadi fokus pengawasan yang berpeluang menguntungkan pencalonan sang petahana.

Dalam setiap pelaksanaan pemilihan baik Pemilu maupun Pilkada, dugaan pelanggaran yang melibat aparatur sipil negara (ASN) dikatakan Ketua Bawaslu RI Abhan, cenderung meningkat. Sebab itu, melalui penerapan pasal 71 dalam Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada gencar disosialisasikan agar seluruh komponen sepemahaman.

Dalam pemberlakuan aturan itu memuat larangan bakal calon petahana melakukan mutasi pejabat di lingkup pemerintahan 6 bulan sebelum ditetapkan menjadi calon kepala daerah. Jika petahana melanggar aturan tersebut, pencalonannya bisa didiskualifikasi.

“Jika ada petahana melanggar itu, kita bisa rekomendasikan diskualifikasi. Jauh hari kita juga bersurat ke kepala daerah yang berpotensi kembali mencalon. Dalam sosialisasi ini kami undang agar memiliki pemahaman yang sama, itu tujuan kami,” tutur Ketua Bawaslu RI Abhan kepada awak media.

Sementara itu, turut hadir Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, ia mewanti – wanti bagi jajaran pemerintah bahwa tidak ada lagi lobby rotasi dan mutasi jabatan se Indonesia. Hal ini ditegaskannya, sesuai amanah Undang-Undang 10 tahun 2016 Tentang Pilkada.

Bahtiar mengungkapkan ada pengecualian mutasi jabatan bisa dilakukan kepala daerah menjelang& Pilkada. Apabila mendapat surat tertulis dari Menteri Dalam Negeri, yang itu pun hanya bisa untuk pengisian jabatan kosong di pemerintahan.

“Diizinkan, ya cuma mengisi yang kosong saja. Dengan alasan mengisi yang kosong memutasi yang kosong. Itu pelayanan publik, masa masyarakat dilayani karena Pilkada,” tegasnya kepada awak media.

Bahtiar menegaskan pengisian yang jabatan kosong itu harus melalui seleksi terbuka. Namun apabila saat seleksi tidak ada yang mendaftar, maka pemerintah daerah terkait harus menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengisi jabatan kosong.

“Kita pastikan benar-benar yang kosong, diPltkan saja, bukan dijokpitkan. Kosong satu isi yang itu saja bukan yang lain yang diputar rotasi,” tegasnya.

Sementara itu, imbauan dan pencegahan dalam penerapan pasal 71 Undang- Undang 10 tahun 2016 diberlakukan bagi calon petahana yang kembali berpotensi mengikuti kontestasi Pilkada. Apabila dilanggar maka sanksi tegas menghadang mulai dari ancaman pelanggaran administrasi, pidana, hingga diskualifikasi pencalonan sang petahana.

Untuk diketahui, pada tahun ini ada 270 daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada serentak 2020. Dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota di 32 provinsi se Indonesia. (rizqon)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan