Beralih ke PBG, Proses Izin Malah Tambah Lama dan Merepotkan

Wakil Ketua Komisi II DPRD Banjarmasin Bambang Yanto Permono.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Izin mendirikan bangunan (IMB) dihapus dan berganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Dihapusnya IMB ke PBG agar proses sederhana dan cepat. Dimana pengajuan PBG menggunakan SIMBG berbasis web untuk proses pengajuan izin terkait, yaitu melalui laman simbg.pu.go.id.

Namun ternyata prosesnya malah memakan waktu lama dan merepotkan. Sebab, pemohon PBG yang merupakan warga masih banyak gaptek.

“Jika dulu dengan IMB hanya perlu waktu paling lama 1 bulan, tapi dengan PBG hampir satu tahun belum juga kelar,” ketus Wakil Ketua Komisi II DPRD Banjarmasin Bambang Yanto Permono, kepada wartawan, Selasa (4/10/2022).

Baginya, dengan proses yang sangat lama tersebut justru merugikan pemerintah daerah. “Jika IMB, hanya perlu waktu sebulan sudah bisa memberi pemasukan daerah. Tapi kalau PBG dengan waktu satu tahun, tentunya pemasukan daerah juga jadi lama,” jelasnya.

Oleh karena itu, dia meminta ada beberapa penekanan dalam Perda tentang PBG yang saat ini masih dibahas di dewan Banjarmasin.

Baca Juga : Didukung Penuh Oleh Sang Ayah, Calon Peserta Asal Tabalong ini Yakin Raih Juara I Pada MTQN 2022

Baca Juga : Manajemen Barito Putera Ucapkan Bela Sungkawa dan Kumpulkan Donasi untuk Keluarga Korban Tragedi Stadion Kanjuruhan

Misalnya, kata Sekretaris DPD Partai Demokrat Kalsel ini, pihak terkait yakni bidang pengawasan bangunan (Wasbang) PUPR Banjarmasin memberikan bantuan teknis kepada pemohon PBG.

“Harapannya dengan adanya bantuan itu, proses kepengurusan PBG tidak lagi terlalu lama dan tidak ribet,” ujarnya.

Bambang pun mengingatkan, agar Dinas PUPR menyiapkan tenaga SDM terkait hal ini. “Wasbang harus jemput bola. Kalau keterbatasan personel, bisa memakai tenaga kontrak. Selama itu membantu, kenapa tidak dipakai,” ujarnya.

Selain itu, besaran retribusi untuk PBG disesuaikan. “Saat ini untuk membangun tipe 36, hanya untuk detail kontruksi sudah senilai Rp5-Rp10 juta. Nah ini yang harus disesuaikan,” sebutnya.

Pun demikian, Bambang menyadari, regulasi PBG merupakan amanat UU Cipta Kerja. Jadi, pemerintah harus siap dengan konsekuensi yang ada.

Namun, Pemko bisa menindaklanjuti dan menangani lewat Perda. “Polanya harusnya dirubah, jangan malah pemohon izin direpotkan PBG. Apabila terlalu lama, yang rugi kan Pemko,” tukasnya. (farid)

Editor : Amran