Belum Selesai Sesuai Target, Penyedia Jasa Proyek Jembatan Apung Harus Bayar Denda

Para pekerja pembangunan jembatan apung masih melakukan pengerjaan penyelesaian

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Penyedia jasa proyek pembangunan Jembatan Apung yang menghubungkan Siring Bekantan dan Siring Kampung Ketupat diwajibkan membayar denda sebagaimana yang sudah diatur.

Hal tersebut dikarenakan pengerjaannya tidak sesuai dengan target yang ditetapkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banjarmasin, namun proyek tersebut tetap dikebut hingga selesai.

Kepala Dinas PUPR Banjarmasin, Suri Sudarmadiyah,menyampaikan, pengerjaan jembatan apung tersebut dimulai sejak akhir Juli dan ditarget rampung 24 September, lalu dengan anggaran yang sebesar Rp4,5 miliar.

Meski mengalami keterlambatan, mengacu pada kontrak yang ada, pihaknya menilai bahwa penyedia jasa memiliki kemampuan untuk menyelesaikan, maka penyedia jasa pun diberikan adendum atau waktu tambahan selama 50 hari kalender.

“Dengan catatan, bekerja sembari membayar denda tadi,” tekannya.

Denda dijatuhkan lantaran penyedia jasa sudah bekerja melewati batas waktu yang ditentukan.

Baca Juga : Proyek Jembatan Sulawesi Terhenti, Ibnu Sina: Kami Berharap Ini Bisa Segera Dilanjutkan

Baca Juga : Progres Pembangunan Jembatan Apung Sungai Baru Terjadi Perlambatan

“Denda yang dibayarkan, sekitar Rp4 juta per hari,” ujarnya.

Apabila dihitung, sejak awal dimulainya adendum selama 50 hari kalender, maka target penyelesaian diperkirakan rampung kurang lebih dua pekan lagi.

Progres yang terpantau oleh klikkalsel.com di lapangan, hingga kini jembatan apung tersebut sudah hampir rampung.

Namun jembatan tersebut masih belum sepenuhnya tersambung ke masing-masing bagian dermaga yang berada di siring. Juga sejumlah pekerja masih tampak melakukan pengerjaan tersebut.(fachrul)

Editor : Amran