Belum Ada Aturan Spesifik, Semrawutnya Jaringan Kabel di Banjarmasin Tanggung Jawab Siapa?

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Semrawutnya jaringan kabel menjadi salah satu faktor yang merusak keindahan Kota Banjarmasin. Padahal Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina memiliki jargon BAIMAN (Barasih Wan Nyaman).

Keberadaan kabel-kabel utilitas jaringan listrik, telekomunikasi dan jaringan internet yang malang melintang tersebut faktanya sangat mengganggu pemandangan. Parahnya, semrawutnya kabel tersebut semakin menjadi-menjadi saat posisinya di persimpangan jalan, karena mempertemukan jaringan dari satu blok jalan ke blok jalan lain.

Selain itu, tak jarang kabel-kabel yang sepertinya tidak dirawat oleh pemilik provider (terkesan yang penting jaringannya normal) menjuntai hanya beberapa meter dari atas permukaan tanah. Masyarakat yang ingin mengadukan hal tersebut kerap kebingungan karena kabel-kabel tersebut tidak memiliki identitas atau penanda dari provider mana.

Mau tak mau akhirnya warga yang rumah atau tempat usahanya terhalangi oleh kabel yang menjuntai tersebut harus membuat tiang penyangga swadaya. Karena jika dibiarkan, selain mengganggu hal itu juga membahayakan bagi pejalan kaki atau pengendara motor yang melintas.

Sejauh ini tidak diketahui secara jelas penertiban semrawutnya kabel utilitas ini menjadi tanggung jawab siapa.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin, Afrizaldi saat dihubungi mengungkapkan bahwa tidak ada peraturan yang mengatur hal itu secara spesifik.

Baca Juga Heboh Mayat Perempuan Setengah Telanjang dan Terikat Kabel Mengapung di Kawasan Jembatan Barito

Baca Juga Pencurian Kabel di Tower BTS, Polisi Buru Dua Pelaku

Padahal ujarnya, seharusnya Banjarmasin yang sudah mencanangkan diri sebagai Smart City mengimbangi perkembangan jaman dengan penataan kabel jaringan telekomunikasi yang baik.

“Kita akui keberadaan kabel-kabel itu menggangu tatanan dan keindahan kota. Bagaimana seharusnya kota yang menyandang gelar Adipura memikirkan ini,” ucapnya saat dihubungi klikkalsel.com, Rabu (1/2/2023).

Ide-ide penataan dan penanganan hal seperti ini menurutnya muncul dari kepala daerah selaku pemangku eksekusi.

Banjarmasin ujarnya bisa meniru beberapa daerah di pulau Jawa yang memiliki penataan jaringan yang baik. Pemerintah memiliki sistem jaringan yang membuat para provider tersebut melakukan sewa.

Meski disadari hal itu bakal menguras biaya yang besar dan tidak bisa hanya mengandalkan APBD, namun mau tidak mau Banjarmasin harus mengarah ke situ.

“Diawal memang bakal mengeluarkan biasa besar, mungkin kita butuh investor. Nanti jika terlaksana, itu bakal menjadi sumber pemasukan bagi daerah,” jelasnya.

Untuk jangka pendek, selain nantinya akan memberikan masukan kepada dinas-dinas terkait untuk melakukan kontrol. Pihaknya juga akan duduk bersama dengan Pemerintah Kota Banjarmasin untuk menyamakan persepsi tentang penataan kota, bukan hanya di bagian bawah namun juga di ruang atas.

“Kita tidak bisa langsung action karena memang harus memiliki perencanaan dan kajian dulu terkait penataan kota ini. Sehingga perlu duduk bersama untuk membuat suatu masterplan,” ujarnya.

Ke depan diharapkan dalam membuat aturan terkait hal itu, masyarakat dalam hal ini Ketua RT dilibatkan dalam proses pemasangan kabel jaringan. Sehingga provider jaringan tidak asal pasang saja. Jika memang tidak sesuai aturan dan peruntukannya, ketua RT bisa menolak pemasangan. (David)

Editor: Abadi