Belasan Siswa KKO SMAN 2 Banjarmasin Sempat Dinyatakan Tidak Naik Kelas, Sekolah Revisi Keputusan

Konferensi polemik belasan siswa KKO SMAN 2 Banjarmasin yang sempat dinyatakan tidak naik kelas.

BANJARMASIN, klikkasel.com – Polemik belasan siswa Kelas Khusus Olahraga (KKO) SMAN 2 Banjarmasin yang sempat dinyatakan tidak naik kelas akhirnya berakhir. Setelah dilakukan evaluasi bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalsel, Dispora, serta pihak sekolah, seluruh siswa KKO yang terdampak dipastikan naik ke kelas XI.

Kepala SMAN 2 Banjarmasin, Muhdi Harto, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah sekolah menemukan adanya ketentuan dari Kementerian Pendidikan yang mengatur pemberian nilai tambah bagi siswa berprestasi di bidang olahraga.

Menurutnya, selama ini sekolah hanya berpedoman pada peraturan akademik internal sehingga aspek prestasi atlet belum sepenuhnya menjadi pertimbangan dalam penilaian kenaikan kelas.

“Selama ini ternyata ada aturan yang kami pegang hanya dari sekolah. Ternyata ada aturan yang lebih tinggi dari Kementerian, sehingga atlet mendapatkan nilai tambah yang membuat nilainya mencukupi untuk naik kelas,” ujarnya saat konferensi pers di SMAN 2 Banjarmasin, Jumat (24/7/2026).

Ia menegaskan seluruh siswa KKO yang sebelumnya menjadi sorotan kini tetap melanjutkan pendidikan di SMAN 2 Banjarmasin dan tidak ada yang pindah sekolah.

“Atletnya tetap di SMA 2. Belum ada yang pindah, itu hanya isu,” katanya.

Muhdi juga mengakui selama ini terjadi miskomunikasi antara sekolah, Disdikbud, Dispora, dan praktisi olahraga terkait penerapan aturan KKO.

Karena itu, pihaknya berkomitmen memperbaiki sistem pembinaan dan penilaian agar tidak kembali menimbulkan persoalan serupa.

“Kami perlu dasar hukum yang lebih kuat sehingga setiap keputusan yang diambil memiliki landasan yang jelas,” ucapnya.

Baca Juga : Sehari Bersama Kejati Kalsel dan IKA UNAIR Kalsel, Puluhan Siswa Dibekali Dunia Hukum dari Dekat

Baca Juga : Bupati Tabalong Resmikan Musala dan Motivasi Siswa MTsN 4 Tabalong

Sementara itu, Kepala Disdikbud Kalsel, Abdul Rahim, menyebut kasus tersebut menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah untuk menyusun regulasi yang mengatur penyelenggaraan KKO secara menyeluruh.

Menurutnya, selama ini aturan yang digunakan hanya berupa peraturan akademik di tingkat sekolah sehingga belum ada keseragaman pelaksanaan.

“Ke depan kami akan membuat regulasi berupa Pergub dan juknis KKO agar ada kesamaan persepsi antara Dinas Pendidikan, Dispora, sekolah, dan praktisi olahraga,” katanya.

Penyusunan regulasi itu ditargetkan rampung pada tahun ini dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Rahim menegaskan regulasi tersebut nantinya tidak hanya mengatur penghargaan terhadap prestasi olahraga, tetapi juga mekanisme akademik, termasuk remedial, sehingga keseimbangan antara prestasi dan pendidikan tetap terjaga.

“Akademik tetap penting, karakter juga harus dibangun. Semua itu akan kami atur dalam regulasi,” ujarnya.

Di sisi lain, Dispora Kalsel memastikan pembinaan atlet pelajar tetap menjadi prioritas. Koordinasi dengan sekolah akan diperkuat agar capaian prestasi olahraga berjalan seiring dengan kemampuan akademik siswa.

Kabid Pembudayaan Olahraga Dispora Kalsel, Anugrah, mengatakan persoalan yang terjadi lebih disebabkan kurangnya sinkronisasi dalam mempertimbangkan prestasi atlet sebagai bagian dari penilaian.

“Yang terjadi kemarin lebih kepada miskomunikasi, sehingga pertimbangan prestasi atlet belum masuk secara maksimal. Ke depan kami akan berkoordinasi lebih intens dengan sekolah,” katanya.

Selain memperbaiki sistem penilaian, SMAN 2 Banjarmasin juga akan mengevaluasi mekanisme seleksi calon siswa KKO. Selama ini seleksi dilakukan berdasarkan sertifikat prestasi, nilai rapor, dan tes kebugaran.

Namun, menurut Muhdi, sistem tersebut dinilai belum sepenuhnya adil bagi cabang olahraga tertentu yang tidak mengutamakan kemampuan fisik, seperti catur maupun menembak.

Hal itu juga akan menjadi bagian dari pembahasan dalam penyusunan regulasi baru agar seluruh cabang olahraga memperoleh perlakuan yang proporsional dalam program Kelas Khusus Olahraga. (rizqan)

Editor: Abadi