Belasan PSK Terjaring Razia, Ternyata Ada yang Pasang Tarif Segini Sekali Main

PSK yang terjaring razia ketika dimintai keterangan petugas Satpol PP.(foto : rizqon/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Praktik prostitusi di Kota Banjarmasin yang memiliki motto ‘Baiman’ ternyata masih marak terjadi. Meski, Satpol PP gencar menggelar razia, guna menjaga ketertiban umum dalam menegakan peraturan daerah (Perda).

Prostitusi yang merupakan bagian dari penyakit masyarakat (Pekat), juga melanggar aturan dan norma agama. Seolah hanya angin lalu bagi pelakunya terkhusus PSK, lantaran tergiur uang yang dihasilkan dari setiap melayani pria hidung belang.

Baca Juga : Dirazia Satpol PP, Vera Lari Kocar-Kacir

Fakta terbaru geliat prostitusi di Banjarmasin masih, melihat dari hasil razia cipta suasana Satpol PP, Kamis (28/2/2019) dini hari. Sedikitnya, ada 13 PSK diamankan saat menjajakan diri di sejumah titik kota berjuluk Seribu Sungai tersebut.

Tiga orang PSK berusia dari sekitar 25-40 tahun, mengungkap tarif mereka bervariasi dalam melayani nafsu birahi pelanggan. Biaya mereka berkisar dari Rp 75 ribu- Rp400 ribu.

Baca Juga : 13 PSK Tertangkap Basah Menjajakan Diri

Hal tersebut, terungkap saat awak media ini mencoba menggali informasi dengan yang bersangkutan. Saat ke 13 PSK yang terjaring razia Satpol PP tengah menunggu didata petugas Rumah Singgah Dinas Sosial (Dinsos) Banjarmasin di Jalan Lingkar Dalam.

“Tarifnya Rp400 ribu. Kamarnya pelanggan yang bayar, pokoknya Rp400 ribu bersih. Kalau tidak ada yang digawi (dikerjakan), ya guring (tidur),” ujar salah satu PSK yang tak mau disebutkan namanya, saat ditanya reporter klikkalsel.com

Sementara itu, Danton I Satpop PP Banjarmasin, Rizkan menegaskan, pihaknya akan terus gencar melakukan operasi razia Pekat, guna menekan geliat prostitusi di Kota Banjarmasin.

“Yang jelas kita operasi tetap, mungkin waktunya lebih banyak. Kalau hotel-hotel terus kita pantau berapa kali penindakan, sudah berkurang temuan di lapangan,” tegasnya.

Praktik protitusi melanggar Perda Banjarmasin. Seperti yang dimuat pada Pasal 1 ayat 8 Peraturan Daerah (Perda) Banjarmasin Nomor 3 tahun 2010 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis, Pemabuk, serta Tuna Susila termasuk Mucikari Gigolo dan Waria. (rizqon)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan