BANJARMASIN, klikkalsel – DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) dan Barito Utara dan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melkukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Mereka melakukan sharing terkait Peraturan Pemerintah (PP) 18/2017, tentang hak administrasi dan keuangan pimpinan dan anggota dewan.
Anggota Komisi II DPRD Kalsel, DR Karlie Hanafi Kalianda mengakui, kedatangan anggota dewan dari dua kabupaten tersebut dalam rangka mempelajari dan mencari referensi dalam penyusunan anggaran tunjangan bagi pimpinan dan anggota dewan.
“Memang diperlukan kehati-hatian dalam pengelolaannya yang mengacu PP 18/2017. Penerapannta pun perlu ditekankan bahwa penerapan harus menyesuaikan dengan kemampuan keuangan dearah,” ucap anggota Komisi II DPRD Kalsel ini, Jumat (3/11/2017).
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kalsel ini pun mengingatkan kalau besaran anggaran untuk keuangan anggota dewan di kabupaten/kota tidak melebihi besaran anggaran provinsi.
Selain itu, Karlie menambahkan untuk Perda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kalsel telah disahkan beberapa bulan lalu.
Namun penerapannya masih menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai tindaklanjut dari disahkannya raperda menjadi perda.(elo syarif)
Editor : Amran