Bejat! Dua Pria Ini Transaksi Sabu di Halaman Mesjid

AH (41) dan AP (30) warga Barito Selatan beserta barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Tabalong

TANJUNG, Klikkalsel.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong mengamankan 2 pria berinisial seorang pria Berinsial AH (41) dan AP (30) warga Barito Selatan, Kalimantan Tengah karena diduga kepemilikan sabu.

AH dan AP diamankan di Halaman Masjid di Desa Pudak Setegal, Kecamatan Kelua pada
Senin (06/03/2023).

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, menjelaskan diamankannya pria tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Desa Pudak Setegal.

“Saat dilakukan penyelidikan, petugas melihat 2 orang yang mencurigakan di halaman sebuah mesjid di Desa Pudak Setegal,” ungkap Sutargo.

Baca Juga Diduga Bawa Sabu ke Tabalong, Warga HST ini Diamankan Jajaran Polisi

Baca Juga Sempat Melawan dan Buang Barang Bukti, Dua Budak Sabu Diringkus Polisi

Salah satunya berjalan menuju ke samping ATM untuk mengambil sesuatu dan yang lainnya menunggu di dekat tempat wudhu.

“Setelah mengambil sesuatu tersebut langsung berjalan menghampiri temannya ke arah dekat tempat wudhu,” jelasnya.

Sutargo menjelaskan, sebelum sampai di tempat wudhu, AH dan AP langsung di amankan dan sempat ada melempar satu buah kotak rokok ke atas atap tempat wudhu serta melakukan perlawanan.

“Setelah dicek, ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu. Kemudian ditemukan kembali 1 paket di saku sebelah kiri yang disimpan di dalam kotak rokok,” ungkapnya.

Polisi turut menyita barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip diduga sabu dengan berat bersih 0,58 gram dan 0,24 gram, 1 pipet kaca, 2 kotak bekas rokok , 2 handphone warna hijau dan putih.

AH dan AP diduga melanggar tindak pidana peredaran narkotika golongan I jenis sabu – sabu sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (dilah)

Editor: Abadi