Diduga Bawa Sabu ke Tabalong, Warga HST ini Diamankan Jajaran Polisi

EL (39) Warga HST yang diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong

TANJUNG, Klikkalsel.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong mengamankan pria berinisial EL (39) warga Desa Rangas Kecamatan Batang Alai Selatan, HST karena diduga membawa narkotika jenis sabu.

EL diamankan di pinggir jalan di Kelurahan Tanjung Kecamatan Tanjung, Tabalong pada Rabu (01/03/2023) dini hari.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo membenarkan penangkapan tersebut.

“Diamankannya EL berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang pria dari arah Barabai yang membawa narkoba menuju arah Tabalong dengan menggunakan sepeda motor metik,” ungkap Sutargo.

Ketika penyelidikan, petugas melihat pria mencurigakan yang dimaksud sesuai dengan yang diinformasikan.

Baca Juga : Wakil Bupati Tabalong Minta ASN Berikan Tauladan Baik Kepada Masyarakat

Baca Juga : 9 Kali Beroperasi di Tabalong, Seorang Residivis Curanmor di Hadiahi Timah Panas

“Setelah diikuti, tersangka berhenti di samping jalan raya, sehingga anggota langsung mengamankannya,” jelasnya.

Sutargo menjelaskan, ditangan sebelah kiri EL ditemukan 1 bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga sabu-sabu.

Ketika pemeriksaan lanjutan ditemukan kembali 1 bungkus plastik klip lagi didalam tas selempang yang diletakkan di jok sepeda motor.

“Pelaku EL mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang kemudian pelaku diamankan dipolres Tabalong,” terangnya.

Atas perbuatannya, Polisi turut menyita barang bukti berupa bungkus plastik klip yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,31 dan 0,12 gram, 1 tas selempang, 1 timbangan digital, 1 handphone, 1 sepeda motor metik, uang tunai Rp 100 ribu sisa upah pengantaran.

EL disangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (dilah)

Editor: Abadi