Sempat Melawan dan Buang Barang Bukti, Dua Budak Sabu Diringkus Polisi

RD (39) dan KL (38) ketika diringkus petugas polisi

TANJUNG, Klikkalsel.com – Dua Pria berinisial RD (39) dan KL (38) warga Desa Kalamus Kecamatan Paku, Kabupaten Barito Timur diringkus kepolisian saat membeli jajanan di tepi jalan umum.

Keduanya ditangkap di tepi jalan Desa Waling Kecamatan Bintang Ara, Tabalong oleh Polsek setempat bersama Satreskrim Polres Tabalong pada Rabu (22/02/2023) lantaran diduga memiliki Narkotika jenis sabu.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS. Kasi Humas Iptu Sutargo mengungkapkan, RD yang terlihat mencurigakan karena menyembunyikan sesuatu di balik jaket yang dikenakannya.

Ketika dihampiri petugas, RD sempat melawan petugas dan terlihat membuang sesuatu barang ke arah semak-semak.

“Pelaku melakukan perlawanan serta membuang sesuatu barang ke arah semak-semak disekitar tempat tersebut,” ungkap Sutargo.

Baca Juga : Disaksikan Tersangka, Satresnarkoba Polres Tabalong Musnahkan 15 Paket Sabu

Baca Juga : 4 Pemuda Asal Kambitin Tabalong Diamankan Polisi Karena Sabu

Ketika mencari barang yang di buang ke semak, petugas menemukan 1 buah kotak rokok bekas yang berisi diduga Narkotika.

“Ketika dibuka, didalamnya terdapat 1 buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dan pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” bebernya.

RD dan KL disangkakan tindak pidana kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 132 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Turut diamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip narkotika di duga sabu dengan berat bersih 0,26 gram, 1 pipet yang terbuat dari kaca, 1 kotak rokok warna merah, 2 handphone, 1 unit sepeda motor bebek. (dilah)

Editor: Abadi