TANJUNG, klikkalsel.com – Pemerintah Kabupaten Tabalong melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) setempat memberikan sejumlah aturan yang wajib dipatuhi pengelola tempat hiburan malam jika ingin kembali beroperasi di tengah pandemi Covid-19.
Kepala Badan Kesbangpol Tabalong, Rahadian Noor mengatakan, dari 10 aturan yang diberikan, diantaranya pengelola tempat hiburan harus bersedia menerapkan protokol kesehatan di tempat atau lokasi hiburan dengan memakai masker, menjaga jarak dan menyediakan tempat cuci tangan.
“Pengelola tempat hiburan juga harus bersedia menerapkan kepada setiap pengunjung agar wajib menyampaikan bukti berupa surat keterangan hasil rapid test dari dokter atau klinik kesehatan,” ungkapnya, Rabu (16/12/2020).
Tak hanya itu, pengelola tempat hiburan malam secara rutin dua bulan sekali diminta untuk melakukan pemeriksaan kepada seluruh karyawan dan karyawati.
Kemudian, apabila ada sewaktu-waktu ada giat tim gabungan dari aparat pemerintahan melakukan pemeriksaan ke lokasi tempat hiburan, maka pihak manajemen bersedia untuk bekerjasama tanpa menutupi atau menghalang-halangi.
“Apabila melanggar melanggar ketentuan tersebut, maka pihak manajemen bersedia untuk mencabut izin tempat hiburan yang sudah diberikan,” tegas Rahadian.
Ditambahkan Rahadian, saat ini di Tabalong ada dua tempat hiburan malam. Keduanya masih belum diperkenankan untuk kembali beroperasi karena masih menunggu rekomendasi dari Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tabalong.
Namun, kedua tempat hiburan itu telah menyetujui segala ketentuan yang sudah diatur dan telah melayangkan surat penyataannya pada November 2020 tadi. (arif)
Editor : Akhmad





