TANJUNG, Klikkalsel.com – Kasus penyalahgunaan dana desa yang terjadi baru-baru ini di Tabalong jadi perhatian serius Inspektorat Kabupaten Tabalong.
Inspektorak Tabalong menilai kesalahan yang secara umum terjadi disebabkan adanya ketidakpahaman aparat desa.
“Biasanya tak paham soal peraturan perundang-undangan,” ucap Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Tabalong, Yuzan Noor di Ruang Kerja, Senin (31/1/2022).
Penyebab lainnya kaya dia, yaitu ketidakmampuan mensinergikan uang yang didapat dengan kebutuhan masyarakat
“Antara kebutuhan real masyarakat dengan program-program yang disusun,” ucapnya.
Menurutnya, mengenai ketidakpahaman tersebut ada yang dari kepala desa hingga perangkat tidak memahami, ada juga lepala desa memahami namun bawahannya seperti Kasubag Keuangan atau Kaur Keungan tidak memahami secara baik.
“Mengelola keuangan desa itu dari kepala desa sampai ke aparatnya,” tuturnya.
Baca Juga : Waduh! Mantan Kepala Desa Bongkang Diduga Korupsi Dana Desa 2018
Baca Juga : Bripka BT Resmi di PTDH, Apa itu PTDH dan Sidang Etik Polri?
Sedangkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Tabalong, Erwan Mardani melalui Kabid Pembinaan Adminstrasi Desa, Fahrudin mengatakan, bahwa pihaknya melakukan sosialisasi setiap tahun dan bimbingan teknis.
“Seandainya ada argumen, aparat kurang dapat informasi atau ketidaktahuan maka itu bukan alasan yang mendasar,” ucapnya.
Menurutnya adanya masalah biasanya terjadi pada realisasinya disitu yang ada masalah.
Erwan menambahkan, bahwa ia akan membuat Surat Edaran kepada camat, kepala desa dan stakeholder terkait dana desa yang intinya menegaskan perlunya kehati-hatian.
“Artinya prinsip transfaransi dan akuntable harus dijaga,” tuturnya.
Ia mengimbau agar semua kepala desa dan perangkat desa mampu mengedepankan prinsip tersebut dalam mengelola dana desa.
“Kami berharap Dana Desa di kelola dengan bagus, sesuai dengan aturan dan kami juga berharap Danas Desa Tahun Anggaran 200 berdaya guna efektif untuk kemasyaratan masyarakat,” pungkasnya.(dilah)
Editor : Amran